Polisi Beberkan Penangkapan MR alias Ridho Rhoma, Anak Raja Dangdut Kembali Diamankan Polisi
Polisi beberkan penangkapan Ridho Rhoma. Anak raja dangdut kembali ditangkap polisi. Begini keronologinya
TRIBUNPEKANBARU.COM- Berikut ini detik-detik kronologi penangkapan Ridho Rhoma, Minggu (7/2/2021).
Anak raja Dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba.
Pada penangkapan tersebut, polisi memastikan jika vokalis Sonet Band itu positif mengkonsumsi amphitamine.
Kabar penangkapan Ridho Rhoma langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
• Hasil Tes Urine Ridho Rhoma: Positif Mengandung Amfetamine, Sudah 3 Kali Terjerat Narkoba
• Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Anak Si Raja Dangdut Rhoma Irama Ini Positif Amfetamin
Dalam keterangannya, MR alias Ridho Rhoma juga dinyatakan positif menggunakan amphitamine.
“Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine,” kata Yusri Yunus kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (7/2/2021).
Sayangnya, berkait dengan penangkapan dan terciduknya Ridho Rhoma, Yusri belum dapat menjelaskannya secara detail.
Menurut Yusri, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma.
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.
Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Kemudian, terhadap Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018.
Namun, Ridho Rhoma kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Kemudian, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ridho-rhoma-seusai-menjalani-pengambilan-sample-darah-urine-dan-rambut_20170328_092522.jpg)