Gerak-gerik Mencurigakan di Atas Motor,Pria Ini Digelandang ke Kantor Polisi,Apa yang Diperbuatnya?
Polisi melihat gerak-gerik pria itu mencurigakan saat menanti pembeli di atas sepeda motornya
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Peredaran narkoba sudah sangat meresahkan.
Dua pria yang diduga menjadi pengedar narkoba diamankan polisi.
Polisi melihat gerak-gerik pria itu mencurigakan saat menanti pembeli di atas sepeda motornya.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua terduga pelaku tersebut telah berhasil diamankan dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda pada Rabu (3/2/2021) yang lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Narkoba Polres Meranti, Iptu Darmanto SH.
Kepada Tribunpekanbaru.com Darmanto mengatakan, penangkapan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kali ini berdasarkan laporan masyarakat.
Tersangka pertama ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Siak Sri Indrapura Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dilaporkan masyarakat setempat, di lokasi itu sering terjadi transaksi narkoba.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan melihat seorang terduga berinisial RI alias AC (26).
Warga Kelurahan Selatpanjang Selatan ini sedang menunggu pembeli dari atas sepeda motornya dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"Selanjutnya tim langsung mengamankan RI dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga setempat,” ungkap Darmanto, Senin (8/2/2021).
“Pada terduga RI ditemukan Barang Bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus selembar kertas berada di dalam dashboard sepeda motor sebelah kiri yang digunakan olehnya untuk dijual kepada orang lain,"ujarnya.
Lebih lanjut dibeberkannya, dari pengakuan RI bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkannya dari saudara T ( saat ini masuk DPO).
Dengan cara dijemput oleh teman pelaku berinisial HE Alias AT (29) warga Kelurahan Selatpanjang Kota.
Sabu-sabu itu dijemput oleh HE di tempat yang sudah ditentukan oleh saudara T (DPO) dengan cara diserahkan kepada HE di Jalan Sampurna Kelurahan Selatpanjang Selatan.
Lalu diambil oleh HE untuk selanjutnya diserahkan kepada terduga pelaku RI.
Darmanto menambahkan, tim langsung mengejar dan mengamankan HE di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Nusa Indah Kelurahan Selatpanjang Selatan, yang menjadi TKP ke dua.
Selanjutnya langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah saudara T, saat ini masih DPO akan tetapi didapati DPO telah melarikan diri.
Adapun yang berhasil diamankan terhadap terduga pelaku RI yakni 1 buah paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam plastik klep warna bening dengan berat kotor 0,23 gram.
Satu unit handphone merek Samsung J7 berwarna putih.
Satu unit handphone merek Samsung lipat berwarna putih.
Satu unit sepeda motor yamaha Xeon dengan nomor polisi BM 2540 FG berwarna hitam.
Kemudian, barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku berinisial HE yakni 1 unit handphone merek OPPO A5 berwarna hitam.
Selanjutnya tim membawa kedua terduga pelaku berinisial RI dan HE yang hasil tes urine.
Hasilnya, mereka berdua positif methamfetamin.
“Dua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )