Bukan TB Usus, Penyakit Ustaz Maheer Dirahasiakan, Polri: Sakit Yang Sensitif
Iqlima meminta agar suaminya segera dirujuk di rumah sakit yang ada di Bogor dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak kepolisian tak ingin menyampaikan penyakit yang menyebabkan Pendakwah Ustaz Maaher Ath Thuwalibi meninggal dunia.
Dengan alasan menyangkut nama baik keluarga.
Maheer dikabarkan meninggal dunia, Senin (8/2/2021) malam.
Maheer atau Soni Eranata meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri lantaran sakit. Maheer sempat dibawa ke RS Polri untuk pemeriksaan sebelum meninggal.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono tidak dapat mengungkapkan secara mendetail terkait penyakit yang diderita Maheer.
Sebab, jika diungkap ke publik dapat mencoreng nama baik keluarga.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," ujar Argo dalam konferensi pers Selasa (9/2) kemarin.
"Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," sambungnya.
• Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, Elsa Makin Dicurigai Jadi Dalang Pembunuhan Roy
• VIDEO Natalius Pigai Bertemu Abu Janda: Rasisme Harus Lawan dengan Akal Sehat, Bukan Emosional
• Cerdas atau Licik? Korea Utara Cari Uang Pakai Hacker & Bangun Nuklir, PBB Meradang
Argo mengatakan tidak benar jika ada yang mengabarkan bahwa Maheer mengalami penyiksaan atau kekerasan di Rutan. "Tidak benar," ucapnya.
Kronologi Ustaz Maheer Meninggal
Maheer ditahan sejak 4 Desember 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Maheer ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020).
Maheer diringkus berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah.
• Sebar Ketakutan, Tokoh Agama Ini Bilang Vaksin Covid-19 buat Orang Jadi Gay
• Akhir Tragis Hidup Wanita Selingkuhan, Pacari Pria Beristri Tewas Disiram Air Keras, Begini Kisahnya
Ketika ditahan Maheer sempat mengeluh sakit, kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri.
