Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rayuan dan Janji Hidup Sukses Pacar Membuat Sang Ibu Tega Membunuh Bayinya yang Baru 9 Bulan

Sang ibu kandung nekat memenuhi permintaan selingkuhannya menghabisi nyawa bayi tak berdosa itu, setelah dijanjikan akan dinikahi.

Editor: Ariestia
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Pelaku AO saat dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Selasa (9/2/2021). Skandal perselingkuhan antara kedua tersangka pembunuhan bayi sembilan bulan di Bandar Lampung ternyata sudah berjalan lama. 

Seiring berjalan waktu, bayi berinisial KR ini semakin bertumbuh.

Pelaku MA ketat ketir dengan omongan warga sekitar tempat tinggal mereka.

Pasalnya, bayi tersebut disebut mirip dengan MA.

"Saya malu dan takut kalau sampai keluarga tahu hubungan saya dengan AO terbongkar," kata MA, pelaku pembunuhan bayi sembilan bulan tersebut, Selasa (9/2/2021).

Tekanan tersebut memunculkan niat MA untuk menghabisi nyawa si bayi.

Akhirnya MA membujuk AO untuk membunuhnya.

Setelah dua bulan direncanakan, MA membunuh bayi tersebut disaksikan ibu kandungnya, yang kini juga menjadi tersangka, pada Minggu (7/2/2021).

Tetapkan Tersangka

Polsek Telukbetung Selatan akhirnya menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus pembunuhan bayi sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kedua tersangka AO (35) dan MA (43) dihadirkan dalam gelar perkara ungkap kasus di Mapolsek Telukbetung Selatan, Selasa (9/2/2021).

Polisi akhirnya mengungkap, satu di antara tersangka adalah ibu kandung korban yakni AO.

"AO ini ibu kandung korban, sementara MA selingkuhannya," kata Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, Selasa.

Hari menambahkan, polisi pertama kali mengamankan MA pada Senin (8/2/2021), di kediamannya di Jalan WR Supratman, Gang Haji, Talang, Telukbetung Selatan.

Dari keterangan MA, polisi akhirnya menjemput ibu kandung korban yang sempat melarikan diri.

"Selanjutnya di hari yang sama, AO kami amankan di Kampung Suban batu Sulu, Lampung Selatan," ujar Kompol Hari Budianto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved