Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wajah Bayinya Disebut Mirip Selingkuhan, Ibu Habisi Nyawa Si Anak, Selingkuhan Jadi Otak Pembunuhan

Dari keterangan sementara, pembunuhan itu dilatarbelakangi dengan kasus perselingkuhan antara AO dengan MA.

Editor: Sesri
ist
Warni menunjukkan jasad sang cucu di tempat tidur, Minggu (7/2/2021). Seorang ibu menitipkan bayi yang diduga telah meninggal dunia ke rumah mertuanya di Jalan WR Supratman, Gang Masjid Nurul Huda, Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Sabtu (6/2/2021) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bayi berusia 9 bulan tewas dibunuh oleh ibu kandungnya berinisial AO (35).

Kematian korban bayi berusia 9 bulan itu dilatarbelakangi perselingkuhan antara ibu kandung dan otak pembunuhan.

Pembunuhan bayi perempuan itu terungkap saat nenek korban merasa curiga karena korban tidak bergerak saat dititipkan oleh tersangka AO pada Minggu (7/2/2021) pagi.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Komisaris Polisi Hari Budianto mengatakan, kedua tersangka yakni AO (35) dan MA (40) adalah pasangan selingkuh.

"Tersangka AO ini adalah ibu kandung dari korban, Kartika Suci Rahayu, bayi yang masih berusia 9 bulan," kata Hari di Mapolsek Telukbetung Selatan, Selasa (9/2/2021).

Hari mengatakan, pembunuhan itu diduga terjadi pada Sabtu (6/2/2021) malam.

Dari keterangan sementara, pembunuhan itu dilatarbelakangi dengan kasus perselingkuhan antara AO dengan MA.

Keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak AO mengandung korban usia lima bulan kehamilan.

"Setelah korban lahir, ada isu di warga setempat kalau wajah korban mirip dengan tersangka MA," kata Hari.

Redam isu perselingkuhan

Untuk meredam isu itu, kata Hari, tersangka MA pun berencana untuk menghilangkan nyawa bayi malang itu.

"Upaya pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan memberikan korban minuman yang terdiri dari gula merah, asam jawa, dan minyak obat rambut," kata Hari.

Hari menambahkan, pembunuhan itu sudah direncanakan sejak dua bulan lalu.

Pembunuhan berencana

Atas dasar itu, kata Hari, kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved