Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pergi ke Dukun Sama Pacar Mau Kembalikan Keperawanan, Cewek Ini Malah Dipaksa Lakukan Ini

Kejadian tersebut terjadi pada saat korban diajak pacarnya untuk menemui pelaku dengan maksud ingin mengembalikan keperawanan korban

Editor: Sesri
(KOMPAS.com/ JUNAEDI)
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Niatnya mau berobat dan mengembalikan keperawanannya, wanita muda MP (20) di Palembang ini malah bernasib tragis saat mendatangi dukun.

Bukannya mendapatkan pengobatan, sang dukun berinisial D malah mengajak korban berhubungan badan sambil mengimingi korban itu merupakan proses dari pengobatan.

Merasa jadi korban penipuan, MP akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (10/2/2021) malam.

Kejadian tersebut terjadi pada saat korban diajak pacarnya untuk menemui pelaku di Kecamatan Ilir Timur III Palembang dengan maksud ingin mengembalikan keperawanan korban, pada Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Dalam proses pengobatan, pelaku tiba-tiba mengancam korban untuk melakukan hubungan badan.

"Lantaran demi tujuan berobat dan pelaku terus menjanjikan bisa mengembalikan keperawanan dan juga dipaksa,

akhirnya saya turuti pelaku untuk diajak melakukan hubungan badan," jelasnya kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palemban, Rabu malam.

Kepada petugas korban menjelaskan, kejadian tersebut berulang kali.

Istri Nabi Muhammad 12 Dibilang Banyak, Ustaz Tengku Zulkarnain: Yang Perawan Cuma 1, Semua Janda

Korbankan 6.000 Wanita Perawan, Kaisar China Ini Ngaku Ingin Dapat Ramuan Bisa Hidup Abadi

Negara Ini Larang Tes Perawan Menggunakan Dua Jari bagi Kasus Pemerkosaan

Pelaku mengatakan, proses pengobatan dilakukan secara bertahap.

"Setiap melakukan pengobatan disana, saya selalu dipaksa melakukan hubungan badan.

Kemudian akhirnya saya sadar kalau sudah tertipu dan merasa diancam makanya saya memutuskan melaporkan pelaku ke polisi," tutupnya kepada petugas.

Sementara itu laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, Unit II Panit II Ipda Martono dengan nomor LPB/240/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289.

Untuk selanjutnya Laporan korban akan segera diserahkan ke Umit Satreskrim Polrestabes untuk ditindak lanjut.

Ilustrasi diperagakan oleh model
Ilustrasi diperagakan oleh model (Ahmad Zaimul Haq/Surya)

Peristiwa lainnya

Pelajar 14 Tahun Dinodai Dukun Palsu, Korban Cerita ke Orangtua

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved