Pergi ke Dukun Sama Pacar Mau Kembalikan Keperawanan, Cewek Ini Malah Dipaksa Lakukan Ini
Kejadian tersebut terjadi pada saat korban diajak pacarnya untuk menemui pelaku dengan maksud ingin mengembalikan keperawanan korban
TRIBUNPEKANBARU.COM - Niatnya mau berobat dan mengembalikan keperawanannya, wanita muda MP (20) di Palembang ini malah bernasib tragis saat mendatangi dukun.
Bukannya mendapatkan pengobatan, sang dukun berinisial D malah mengajak korban berhubungan badan sambil mengimingi korban itu merupakan proses dari pengobatan.
Merasa jadi korban penipuan, MP akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (10/2/2021) malam.
Kejadian tersebut terjadi pada saat korban diajak pacarnya untuk menemui pelaku di Kecamatan Ilir Timur III Palembang dengan maksud ingin mengembalikan keperawanan korban, pada Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Dalam proses pengobatan, pelaku tiba-tiba mengancam korban untuk melakukan hubungan badan.
"Lantaran demi tujuan berobat dan pelaku terus menjanjikan bisa mengembalikan keperawanan dan juga dipaksa,
akhirnya saya turuti pelaku untuk diajak melakukan hubungan badan," jelasnya kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palemban, Rabu malam.
Kepada petugas korban menjelaskan, kejadian tersebut berulang kali.
• Istri Nabi Muhammad 12 Dibilang Banyak, Ustaz Tengku Zulkarnain: Yang Perawan Cuma 1, Semua Janda
• Korbankan 6.000 Wanita Perawan, Kaisar China Ini Ngaku Ingin Dapat Ramuan Bisa Hidup Abadi
• Negara Ini Larang Tes Perawan Menggunakan Dua Jari bagi Kasus Pemerkosaan
Pelaku mengatakan, proses pengobatan dilakukan secara bertahap.
"Setiap melakukan pengobatan disana, saya selalu dipaksa melakukan hubungan badan.
Kemudian akhirnya saya sadar kalau sudah tertipu dan merasa diancam makanya saya memutuskan melaporkan pelaku ke polisi," tutupnya kepada petugas.
Sementara itu laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, Unit II Panit II Ipda Martono dengan nomor LPB/240/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289.
Untuk selanjutnya Laporan korban akan segera diserahkan ke Umit Satreskrim Polrestabes untuk ditindak lanjut.
Peristiwa lainnya
Pelajar 14 Tahun Dinodai Dukun Palsu, Korban Cerita ke Orangtua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/lagi-tidur-kakak-kelas-sebadani-4-adik-kelas-berkali-kali-korban-dan-pelaku-santri-ponpes.jpg)