Walikota Firdaus Nonaktifkan Kadis DLHK Agus Pramono, Penyidikan Pengelolaan Sampah Berlanjut
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono dicopot oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono dicopot oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
Agus Pramono dinonaktifkan dari jabatannya tersebut seiiring dengan kisruh pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Persoalan Sampah yang belum tertangani kini sudah masuk ke ranah hukum.
Polda Riau melakukan penyidikan atas pengelolaan sampah yang amburadul di Kota Bertuah.
Sebagai ganti Agus Pramono, Wali Kota Firdaus menunjuk Azhar sebagai Pelaksana harian (Plh).
Menjabat sebagai Plh, Azhar lakukan koordinasi ke sejumlah instansi.
"Seperti hari ini, kita koordinasi dengan Camat Tenayan Raya dan Kulim untuk penyelesaian sampah di Jalan Pesantren dan Daru-daru," ujarnya seperti silansir dari laman Pekanbaru.go.id, Kamis (11/2/2021).
Percepatan penanganan sampah merupakan tindak lanjut dari upaya yang telah dilakukan Kepala DLHK Agus Pramono yang kini dinonaktifkan oleh Walikota Pekanbaru dari jabatannya.
"Jadi saya hanya melanjutkan apa yang sudah dibuat pak Agus, karena dia masih tetap Kepala DLHK. Semua kebijakan, itu tetap saya koordinasikan dengan beliau," ucapnya.
Persoalan tumpukan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi harus ada peran aktif semua pihak untuk sama-sama menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
"Karena sampah ini tidak akan pernah selesai, selalu ada, kontinu," tegasnya.
"Untuk itu, mari sama-sama kita bekerjasama menyelesaikan persoalan sampah ini sampai ada rekanan yang nantinya bertugas melakukan pengangkutan sampah," ajak Azhar menambahkan.
Gugat Perdata
Masyarakat menggugat secara perdata Walikota Pekanbaru, Firdaus terkait masalah pengelolaan sampah yang belum tuntas.
Gugatan perdata ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor 26/Pdt.G/2021/PN.Pbr.