Walikota Firdaus Nonaktifkan Kadis DLHK Agus Pramono, Penyidikan Pengelolaan Sampah Berlanjut
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono dicopot oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
Kuasa Hukum Penggugat, Irawan Harahap dan Mohd Iqbal Taufik Nasution dari Kantor Hukum Harahap, Nasution & Rekan mengatakan bahwa gugatan dilayangkan atas tidak maksimalnya pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
"Klien kami menggugat Walikota Pekanbaru dan Kepala DLHK Kota Pekanbaru atas tidak maksimalnya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru," kata Irawan.
Irawan menjelaskan berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa pemerintah daerah ikut bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah didaerahnya.
"Dengan demikian, untuk konteks kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah di Pekanbaru, akan menjadi domain Pemerintah Kota Pekanbaru dan DLHK Kota Pekanbaru sebagai pelaksana," jelasnya.
Dirinya menyebut bahwa maksud dan tujuan kilennya mengajukan gugatan untuk memberi masukan sebagai warga negara yang baik.
Sementara itu, Mohd. Iqbal Taufik Nasution mengatakan bahwa untuk mendapatkan kehidupan yang baik dan sehat sudah diatur dalam UUD 1945 sebagai hak dasar warga negara melalui Pasal 28H ayat 1.
"Hak untuk mendapatkan kehidupan dalam lingkungan yang sehat dan bersih sudah diamanatkan dalam UUD 1945. Artinya, Walikota dan Kadis DLHK Kota Pekanbaru harus serius menjalankan tanggungjawabnya dengan baik kepada masyarakat," terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kondisi yang ada saat ini terkait pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru adalah bentuk tidak maksimalnya pemenuhan hak masyarakat terkait pengelolaan sampah.
"Kami berharap, Walikota Pekanbaru dan Kadis DLHK Kota Pekanbaru bisa menghadiri persidangan nanti," harapnya.
Sementara itu Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut bahwa pemerintah kota berupaya mengoptimalkan pelayanan sampah.
Ia pun mendorong dinas teknis yang mengelola sampah lebih tanggap.
Firdaus menyebut bahwa sistem pengelolaan sampah harus ditingkatkan seiring perkembangan kota.
Ia menyebut Kota Pekanbaru kini menjadi Kota Metrpolitan.
Firdaus menilai bahwa adanya gugatan ini menanggapi kurang optimalnya layanan angkutan sampah.
DLHK harus lebih optimal dalam menjalankan tugas.