Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tinggal Tak Jauh dari Masjid, Dua Pemuda Pura-pura Pergi Sholat Lalu Bawa Kabur Kotak Infak

Dua orang pemuda mencuri kontak infak di sebuah masjid yang lokasinya tidak jauh dari rumah mereka.

Editor: Ariestia
TribunPekanbaru/DavidTobing
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua orang pemuda mencuri kontak infak di sebuah masjid yang lokasinya tidak jauh dari rumah mereka.

Alhasil, Muhadi (27) dan Dewa Puja Kesuma (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi, Sumatra Utara.

Pencurian dilakukan keduanya pada Jumat (4/12/2021) di Jalan Kumpulan Pane, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan menyampaikan, polisi melacak kedua pencuri yakni kedua pelaku melalui rekaman CCTV Masjid Taqwa.

Mulanya, pengurus kenaziran masjid kaget lantaran kontak infak masjid hilang setelah pelaksanaan salat subuh secara berjamaah.

Pengurus masjid pun mengecek CCTV dan melihat ada yang membawa lari kotak infak tersebut.

"Rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas bahwa, ada seseorang laki-laki yang akan ikut melaksanakan salat di masjid At-Taqwa kemudian laki-laki tersebut mengambil kotak infak yang terletak di sudut ruangan masjid," ujar Joshua.

Di dalam video CCTV itu pula, satu di antara keduanya pergi meninggalkan masjid dengan membawa kabur kotak infak Masjid AT-Taqwa.

Alhasil dari kejadian ini pengurus masjid merasa keberatan.

Usai berunding ke antarpengurus kenaziran masjid, hasilnya memutuskan untuk membuat laporan pencurian ke Polres Tebingtinggi pada Jumat (12/2/2021) pagi.

"Dilaporkannya pada 12 Februari 2021, pukul 08.15 WIB. Mendapat laporan tersebut lalu personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka."

"Satu orang di Kelurahan Bandar Sakti dan satu orang lainnya di Kampung Bicara," ujar Joshua.

Perlu diketahui pula, kediaman kedua pelaku masih tak jauh dari masjid, sehingga patut diduga telah menghafal aksi pencurian.

"Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Joshua kepada Tribun Medan, Sabtu (13/2/2021).

Atas perbuatan kedua tersangka, Masjid At-Taqwa diperkirakan merugi sebesar Rp 1 juta yang merupakan sumbangan dari para jemaah untuk keperluan masjid di kotak infak.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pura-pura Salat, Dua Pria di Tebingtinggi Curi Kotak Infaq Masjid Taqwa dan di Tribunnews.com dengan judul Modus Pura-pura Salat, 2 Pemuda Ini Gasak Kotak Infak Masjid yang Tak Jauh dari Rumahnya.

(Tribun-medan.com/ Alija Magribi)

-----------------------------------------------------------------------------

Komplotan Remaja Pencuri Kotak Amal Diamankan, Kelakuan Mereka Belanjakan Uang Curian Beli Narkoba

Komplotan remaja ini ketahuan curi kotak amal dan uangnya digunakan untuk foya-foya.

10 orang remaja berkomplot mencuri kotak amal yang berada di masjid dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Tak tanggung-tanggung mereka spesialis pencuri kotak amal, dan sudah melakukan aksi di 18 lokasi.

Uang dari hasil pencurian itu digunakan untuk foya-foya dan membeli narkoba.

Polres Pamekasan mengungkap kasus pencurian kotak amal masjid yang meresahkan warga dalam beberapa waktu terakhir.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menangkap dalang di balik pencurian tersebut.

FDK (17) yang diduga menjadi otak komplotan pencuri itu ditangkap di rumahnya pada Selasa (26/1/20210 sekitar pukul 14.30 WIB.

"Otaknya dulu yang kita tangkap, baru anggota yang lain. 10 pelaku kita tangkap dalam kurun waktu bersamaan karena kita menerjunkan tim khusus bernama Sakera Sakti," kata Adhi Putranto Utomo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Setelah itu, polisi menangkap sembilan pelaku lainnya di rumah mereka masing-masing.

Pelaku yang didominasi remaja itu berasal dari sejumlah kelurahan di Pamekasan.

Sembilan pelaku lainnya, yakni RM (15) dari Kelurahan Bugih, MI (18) asal Desa Bettet, SB (19) asal Gladak Anyar, RFYL (19) asal Desa Rombuh Palenggaan, FDK (17) asal Desa Samatan, dan AF (17) asal Kelurahan Bugih.

Lalu, NK (21) asal Desa Kadur, MD (20) asal Desa Kadur, D (17) asal Desa Blumbungan, dan AIE asal Desa Rombuh.

Curi kotak amal di 18 lokasi

Setelah diperiksa, pelaku mengaku telah mencuri kotak amal di 18 lokasi. Mereka tak cuma menyasar masjid, tapi juga tempat lain seperti SPBU.

Saat beraksi, komplotan ini berkeliling menggunakan sejumlah kendaraan, seperti motor dan mobil.

Adhi mengatakan, mereka menggunakan mobil sewaan saat beraksi.

Sampai saat ini, sudah ada 11 takmir masjid yang melapor kehilangan kotak amal. Laporan itu diterima sejumlah polsek di Pamekasan Meski begitu, Adhi tak menampik laporan akan terus bertambah.

Foya-foya

Kepada penyidik, para pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian itu untuk berfoya-foya.

Sejumlah uang, kata Adhi, juga digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan itu, seperti kotak amal berbagai ukuran, sejumlah perkakas, senjata tajam, motor, dan mobil.

Seluruh pelaku telah ditahan di Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Poin 4 dan Poin 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved