Sampai Mana Kasus Pengelolaan Sampah di Pekanbaru? Belum Ada Tersangka? Ini Penjelasan Polda Riau
Dalam proses penanganan kasus pengelolaan sampah di Pekanbaru, penyidik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidikan kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau sampai saat ini masih berproses.
Demikian disampaikan Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, saat diwawancarai Tribunpekanbaru.com Senin (15/2/2021).
Namun diungkapkan Teddy, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka, atau orang yang dinilai paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut.
"Belum (ada tersangka). Masih proses (penyidikan)," katanya.
Ditanyai soal jumlah saksi yang diperiksa, Teddy hanya menjawab singkat.
"Masih sama," bebernya.
Untuk diketahui, dalam proses penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi.
• Motor Tergelincir Sampah,Pengendara Terjungkal Cium Aspal,Serakan Sampah di Pekanbaru Telan Korban
• Jaksa Usut Dugaan Pungli Retribusi Sampah di Pekanbaru, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Dinas
• Pemko Pekanbaru Digugat Secara Perdata di PN Pekanbaru Terkait Bobroknya Pengelolaan Sampah
Baik saksi dari masyarakat, saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, saksi ahli pidana, ahli lingkungan dan lain-lain.
Proses penyidikan kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, sudah berjalan sejak 15 Januari 2021.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, juga sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (18/1/2021). Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain Agus, ada pula nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil yang juga diperiksa.
Langkah penanganan hukum diambil Polda Riau, lantaran sejak awal Januari 2021, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Bertuah.
Hal ini tak ayal membuat resah masyarakat.
Dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kejari Pekanbaru Ungkap Pola Pungli Retribusi Sampah

Selain Polda Riau, masalah sampah juga sedang diselidiki Tim Jaksa Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru.
Kasus yang didalami adalah dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Kota Bertuah.
Sejumlah orang dari pihak terkait sudah dipanggil untuk diklarifikasi. Jumlahnya sudah sekitar 10 orang.
Beberapa diantaranya adalah pihak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pengumpulan data sementara, uang retribusi yang dikutip oleh pihak yang tidak bertanggung jawab itu, ternyata melebih nominal yang tertera di Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.
"Jadi ada beberapa data yang kami lihat (nominal yang dikutip) melebihi dari Perwako," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Kamis (11/2/2021).
Marel menegaskan, tim saat ini masih akan mengembangkan siapa otak di balik kegiatan pungli retribusi sampah yang tak sesuai aturan itu.

"Ini lagi dikembangkan. Karena sistemnya kan sekarang ini perpanjangan tangan. Bendahara yang kita konfirmasi itu tidak mengetahui,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru.
“Siapa saja yang dipungutnya, berapa, di mana (dipungutnya), dia tidak tahu itu. Dia hanya menerima setoran saja,"ujarnya.
"Jadi memang petugas pungut ini (yang tahu). Petugas pungut ini kan perpanjang tangan lagi. Jadi kita berharap (dapat diketahui) dari kartu retribusi," lanjut dia.
Namun dipaparkan Marel, pihaknya menemukan banyak masyarakat di kecamatan yang tidak memegang kartu pungutan retribusi sampah.
"Fakta di lapangan banyak yang tidak pakai kartu retribusi (sampah). Inilah banyak pihak-pihak yang memainkan, yang nominal di Perwako berapa, yang dikutip berapa," bebernya.
Sebelumnya, diduga ada keterlibatan dari oknum dinas terkait dalam penyimpangan retribusi sampah dalam bentuk pungli ini.
Laporan adanya aktivitas pungli itu, masuk Korps Adhyaksa Pekanbaru pada tahun 2020 lalu. Indikasi pungli awalnya terjadi di Kecamatan Tenayan Raya.
Namun tidak tertutup kemungkinan, pengusutan yang dilakukan jaksa akan dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Bertuah.
Adapun modusnya, yakni memungut kutipan uang sampah kepada masyarakat, namun tidak sesuai dengan nominal yang tertera di Peraturan Walikota (Perwako).
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )