Berita Riau
Pemko Pekanbaru Digugat Secara Perdata di PN Pekanbaru Terkait Bobroknya Pengelolaan Sampah
Gugatan secara perdata itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan nomor gugatan 26/Pdt.G/2021/PN.Pbr.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, digugat secara perdata oleh warganya sendiri terkait masalah bobroknya pengelolaan sampah.
Gugatan secara perdata itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan nomor gugatan 26/Pdt.G/2021/PN.Pbr.
Kuasa Hukum pihak penggugat, Dr Irawan Harahap dan Mohd Iqbal Taufik Nasution dari Kantor Hukum Harahap, Nasution & Rekan mengatakan, gugatan dilayangkan atas dasar tidak maksimalnya pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
"Dalam hal ini, klien kami menggugat Walikota Pekanbaru dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru atas tidak maksimalnya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru," kata Irawan.
• Minta Maaf, Wako Pekanbaru Firdaus Akui Pengangkutan Sampah di Masa Transisi Belum Optimal
• Pengusutan Pungli Retribusi Sampah Diduga Libatkan Oknum Dinas, Jaksa Klarifikasi DLHK Pekanbaru
Diungkapkannya, berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan, bahwa pemerintah daerah ikut bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah yang ada di daerahnya.
"Dengan demikian, untuk konteks kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah di Pekanbaru, akan menjadi domain Pemerintah Kota Pekanbaru dan DLHK Kota Pekanbaru sebagai pelaksana," tuturnya.
Ditambahkan oleh Mohd Iqbal Taufik Nasution, Walikota dan Kadis LHK Pekanbaru, harus serius menjalankan tanggungjawabnya dengan baik terhadap masyarakat.
"Kegagalan dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, adalah bentuk tidak maksimalnya pemenuhan hak masyarakat," ucapnya.
Diungkapkan Iqbal, pada Rabu (10/2/2021) ini, sudah digelar sidang dengan agenda lanjutan untuk mediasi antara penggugat dengan tergugat. Adapun hakim mediator, yakni Tomi.
"Karena prinsipal dari penggugat tidak hadir, maka dilanjutkan hari Rabu pekan depan," sebut Iqbal.
• Video: Bobroknya Pengelolaan Sampah di Pekanbaru, Sekdako Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik
• Sekda Pekanbaru Menampik Dirinya Mangkir dari Panggilan Polda Riau Terkait Masalah Sampah
Sementara itu terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru, Ridwan Dahniel, menuturkan, pihaknya telah menerima permohonan dari Pemko guna menghadapi persoalan tersebut.
"(Pemko mengajukan) permohonan ke kita untuk mewakili mereka di persidangan di Pengadilan Negeri (Pekanbaru), gugatan perbuatan melawan hukum," sebut Ridwan.
Menurut dia, permohonan yang diterima itu berupa Surat Kuasa Khusus (SKK). Terkait hal itu, pihaknya telah menindaklanjutinya.
"Sifatnya, mereka (Pemko Pekanbaru,red) menyerahkan SKK. Sudah (diterima). Sudah diterbitkan SKK substitusi Kepala Kejaksaan Negeri ke JPN (Jaksa Pengacara Negara,red)," ungkap mantan Kasi Analisis pada Sub Direktorat Bantuan Hukum TUN di Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
Kasubsi Perdata pada Seksi Datun Kejari Pekanbaru, Jefri Armando Pohan menerangkan, karena baru menerima SKK, artinya sidang perdana telah bisa digelar.
• Hasil Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru Rekomendasikan Swakelola Sampah, DLHK Bilang Begini
• Enggan Tanggapi Penyidikan Pengelolaan Sampah oleh Polda Riau,Ini Penjelasan Kadis DLHK Pekanbaru
"Seharusnya minggu kemarin (sidang perdana). Tapi karena SKK belum dileges (legalisir,red), makanya dilanjutkan hari ini untuk sidang perdana. Agendanya pembacaan gugatan," tuturnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
			