Setelah Membeli Ponsel Seharga Rp 650 Ribu, Pria Ini Disergap, Ternyata Penjual Lapor ke Polisi
Seorang pria diamankan pihak kepolisian setelah membeli satu unit ponsel. Perbuatannya terbongkar setelah penjual melapor ke polisi
Kepada penyidik, Rizal mengaku mengenal penjual uang palsu lewat Facebook.
Mereka kemudian berkomunikasi lewat media sosial itu, dan sepakat melakukan transaksi.
Rizal mentransfer uang Rp 500.000 kepada si penjual.
Ia kemudian mendapatkan uang palsu senilai Rp 1.500.000.
“Uang palsu itu dikirim lewat jasa kurir barang. Jadi antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu,”ungkap Tri.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap penjual uang palsu yang bertransaksi dengan Rizal.
Polisi akan menjerat Rizal dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Jual Beli Uang Palsu Lewat Facebook, Pemuda Tulungagung Ini Ditangkap Polisi Setelah Beli HP, https://suryamalang.tribunnews.com/2021/02/14/jual-beli-uang-palsu-lewat-facebook-pemuda-tulungagung-ini-ditangkap-polisi-setelah-beli-hp?page=all.
Penulis: David Yohanes
Editor: Dyan Rekohadi
