Setelah Membeli Ponsel Seharga Rp 650 Ribu, Pria Ini Disergap, Ternyata Penjual Lapor ke Polisi
Seorang pria diamankan pihak kepolisian setelah membeli satu unit ponsel. Perbuatannya terbongkar setelah penjual melapor ke polisi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria diamankan pihak kepolisian setelah membeli satu unit ponsel.
Ia dilaporkan setelah transaksi jual beli HP seharga Rp 650 ribu tersebut.
Sang pelapor tak lain adalah penjual.
Unit Reserse Mobil (Resmob) Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung membongkar peredaran uang palsu yang transaksi penukaran ditawarkan lewat media sosial Facebook.
Pelaku peredaran uang palsu ditangkap setelah menggunakan uang palsu untuk membeli HP.
Polisi menyergap Rizal Herdiawan Putra (23), Minggu (7/2/2021) dini hari, di sebuah pemancingan di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.
Warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu ini adalah terduga pengedar uang palsu.
Ia telah membelanjakan uang palsu itu untuk membeli sebuah ponsel milik Gandi Setiyono (29), warga Dusun Krandon, Desa Krejo, Kecamatan Karangan, Trenggalek.
“Mereka sempat ketemuan di Red Futsal, area wisata kuliner Pinka Kelurahan Kutoanyar untuk Cash on Delivery (COD),” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Minggu (14/2/2021).
Ponsel merk Oppo tipe A37 F warna hitam itu dibeli seharga Rp 650.000.
Namun ternyata uang pembayaran yang digunakan Rizal adalah uang palsu, sehingga Gandi melapor ke Polres Tulungagung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan Rizal.
“Akhirnya tersangka ini bisa kami sergap saat tengah di pemancingan di desanya, beserta sejumlah barang bukti,” sambung Tri.
Barang bukti yang disita antara lain, ponsel milik korban dan sepeda motor Honda Supra 125 yang dipakai saat melakukan kejahatan.
Selain itu polisi juga menyita sisa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar, serta empat lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.
			