Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua Cewek Bandung Ini Lapor Polisi Usai Dibayar Oleh Pria yang Membbokingnya

Kasus ini bermula saat RT menggunakan aplikasi Me Chat, mencari teman perempuan untuk kencan cinta sesaat.

NET
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua cewek asal Kabupaten Bandung dan Bandung Barat melaporkan pria yang membooking jasa kencannya ke Polisi. 

Keduanya melaporkan pria yang berinisial RT (25) usai pria tersebut membayar kontan jasa kencan mereka.

RT pun ditangkap Polisi jajaran Polsek Regol. Usut punya usut, dua cewek tersebut dibayar dengan uang palsu oleh RT.

Warga Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung itu menyimpan dan menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Kasus ini bermula saat RT menggunakan aplikasi Me Chat, mencari teman perempuan untuk kencan cinta sesaat.

Akhirnya, RT bertemu dengan gadis bayarannya itu dengan janjian di sebuah hotel di Jalan Dewi Sartika.

"Setelah kencan, dia membayarkan uang Rp 400 ribu ke perempuan yang dia ajak kencan."

" Belakangan si perempuannya sadar yang yang dia terima itu palsu," ucap Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar di Jalan Mohammad Toha, Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).

Barang bukti uang palsu ditunjukan Kompol Aulia berupa pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang disita dari RT.

"Kita bisa lihat dan rasakan uang palsu ini saat diraba sangat halus dan licin, kualitas pencetakannya juga tampak terlihat memudar," ujar dia.

Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2021.

Korban dalam kasus ini, dua perempuan yang diajak kencan yakni warga Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.

"Barang buktinya 68 lembar pecahan uang palsu Rp 50 ribu dan enam lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Totalnya mencapai Rp 4 juta," katanya.

Polisi masih mendalami keterangan tersangka ihwal asal muasal uang palsu didapat oleh RT.

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Yang dan atau Pasal 245 KUH Pidana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved