Pasal Karet UU ITE Rentan Disalahgunakan, Kapolri Listyo Sigit Akui Suasananya Semakin Tidak Sehat
UU ITE dalam penerapannya di Indonesia dinilai sudah tidak lagi sehat, bahkan bisa disalahgunakan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - UU ITE dalam penerapannya di Indonesia dinilai sudah tidak lagi sehat, bahkan bisa disalahgunakan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui hal itu.
Ia mengatakan penggunaan pasal undang-undang ITE (UU ITE) dinilai sudah semakin tidak sehat di Indonesia. Penerapan pasal itu kerap disalahgunakan oleh masyarakat.
Jenderal Listyo Sigit menyampaikan hal itu saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2/2021).
Masalah ini juga menjadi salah satu isu yang disoroti oleh Presiden Jokowi.
"Penekanan khusus beliau, terkait dengan menghormati kebebasan berpendapat. Jangan sampai terjadi perpecahan. Khususnya terkait dengan penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun UU ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Jenderal Sigit.
Menurutnya, UU ITE kerap disalahgunakan sejumlah pihak sebagai wadah saling lapor.
Pasal ini juga sukar menjadi salah satu penyebab polarisasi di masyarakat.
"Jadi, UU ITE digunakan untuk saling melapor dan berpotensi menimbulkan polarisasi yang kemudian ini tentunya harus kita lakukan langkah-langkah," jelas dia
Oleh karena itu, ia menyampaikan presiden Jokowi juga sempat memerintah agar UU ITE bisa diterapkan secara selektif sehingga bisa memberikan rasa keadilan.
"Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu. Tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif," ungkap dia.
Dijelaskan Jenderal Sigit, masalah inilah yang harus ditindaklanjuti agar masalah UU ITE bisa dikedepankan cara yang bersifat edukasi.
Tak hanya itu, jika ada masalah pencemaran nama baik, bisa dilakukan secara restorative justice.
"Kalaupun sampai terjadi, kalau sifatnya hanya pencemaran nama baik, hal-hal yang seperti itu bagaimana kita selesaikan dengan cara yang lebih baik. Mediasi, restoratif seperti itu. sehingga hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di medsos," tandasnya.
• Komnas HAM Serahkan Bukti Penembakan Laskar FPI ke Polri, Jalan Terang Ungkap Kasus?
• KPK Kembali Periksa Saksi Perkara Tipikor Proyek Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis
• Kasus Mafia Tanah Vs Dino Patti Djalal, Polisi Kembali Tangkap Seorang Pelaku, Total 5 Sudah Ditahan
Jusuf Kalla Kritik Keras Buzzer