Alasan Tak Diizinkan Menikah Lagi, Sang Ayah Malah 'Garap' Anak Kandung hingga Hamil
IR memaksa anaknya tersebut menggugurkan janin di kandungan dengan menggunakan obat penggugur kandungan dan jamu dalam bentuk pil.
Perbuatan bejat ini pun ia lakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu setahun, hingga akhirnya anaknya mengandung.
“Dia minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal, anak-anaknya keberatan, tidak dikabulkan. Jadi (pemerkosaan) itu terjadi,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).
• Hasil RB Leipzig Vs Liverpool Liga Champions Tadi Malam: The Reds Menang, Curi 2 Gol
• Hasil Liga Champions Barcelona vs PSG: Barcelona Keok 1-4 di Kandang, Mbappe Hatrick
Ketika melancarkan napsu bejatnya, tak segan IR pun menyertakan ancaman untuk menyiksa putrinya tersebut.
“Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bapak Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Janin Berusia 6 Bulan