Kuansing
BREAKING NEWS, Gugatan Pilkada Kuansing 2020 Ditolak MK, Paslon HK Hormati Putusan Hakim
Hakim MK memutuskan sengketa Pilkada Kuansing 2020 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang ketetapan Rabu (17/2/2021)
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Paslon Halim-Komperensi (HK) menerima putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pilkada Kuansing 2020. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (17/2/2021), MK memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Untuk itu kita menghormati putusan mahkama konstitusi," kata kuasa hukum Paslin HK, Asep Ruhiat pada Tribunpekanbaru.com, Rabu (17/2/2021).
Ia pun berharap dengan adanya putusan MK ini, kondisi Kuansing bisa lebih kondusif.
Ia pun meminta seluruh pihak mendukung pihak yang menang dalam Pilkada Kuansing 2020.
"Dan bagaimana pun juga setelah adanya putusan ini, Kuansing bisa lebih kondusif. Mari mendukung pihak yang menang," pintanya.
Sebelumnya, Hakim MK memutuskan sengketa Pilkada Kuansing 2020 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan / ketetapan Rabu (17/2/2021).
Putusan tersebut langsung dibacakan ketua MK Anwar Usman. Dalam keterangannya putusan tersebut meruoakan hasil musyawarah 9 hakim MK.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman kala membacakan putusan.
Dalam eksepsinya, hakim HK mengatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Hakim juga menyatakan pemohon tidak memiliki keududukan hukum.
Sebelumnya, MK sudah menggelar dua kali sidang terkait sengketa Pilkada Kuansing 2020. Mendengarkan pihak pemohon dan termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Juga menerima alat bukti dari semua pihak.
Pilkada Kuansing 2020
Halim-Komperensi
Mahkamah Konstitusi (MK)
Gugatan Paslon HK
Tribunpekanbaru.com
Seorang Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kuansing Ditembak, Polisi : Berusaha Kabur |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK Terkait Pilkada Kuansing 2020, KPU Segera Pleno Penetapan |
![]() |
---|
Viral Aktifitas Penambangan Emas Ilegal di Kuansing Pakai Alat Berat, Ini Kata Kapolres |
![]() |
---|
Nilainya Rp 8,5 Miliar, Pembangunan Lintasan Atletik di Kuansing Tak Kunjung Tuntas |
![]() |
---|
Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Orange, 2 Tersangka Korupsi Hotel Kuansing Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|