Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kuansing

BREAKING NEWS, Gugatan Pilkada Kuansing 2020 Ditolak MK, Paslon HK Hormati Putusan Hakim

Hakim MK memutuskan sengketa Pilkada Kuansing 2020 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang ketetapan Rabu (17/2/2021)

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Bapaslon Halim - Komperensi kala mendaftar ke KPU Kuansing, Jumat siang (4/9/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Paslon Halim-Komperensi (HK) menerima putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pilkada Kuansing 2020. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (17/2/2021), MK memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Untuk itu kita menghormati putusan mahkama konstitusi," kata kuasa hukum Paslin HK, Asep Ruhiat pada Tribunpekanbaru.com, Rabu (17/2/2021).

Ia pun berharap dengan adanya putusan MK ini, kondisi Kuansing bisa lebih kondusif.

Ia pun meminta seluruh pihak mendukung pihak yang menang dalam Pilkada Kuansing 2020.

"Dan bagaimana pun juga setelah adanya putusan ini, Kuansing bisa lebih kondusif. Mari mendukung pihak yang menang," pintanya.

Sebelumnya, Hakim MK memutuskan sengketa Pilkada Kuansing 2020 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan / ketetapan Rabu (17/2/2021).

Putusan tersebut langsung dibacakan ketua MK Anwar Usman. Dalam keterangannya putusan tersebut meruoakan hasil musyawarah 9 hakim MK.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman kala membacakan putusan.

Dalam eksepsinya, hakim HK mengatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Hakim juga menyatakan pemohon tidak memiliki keududukan hukum.

Sebelumnya, MK sudah menggelar dua kali sidang terkait sengketa Pilkada Kuansing 2020. Mendengarkan pihak pemohon dan termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Juga menerima alat bukti dari semua pihak.

Sebelum memasuki sidang lanjutan yakni pemeriksaan saksi dan bukti, hakim MK sudah memutuskan nasib sengketa Pilkada Kuansing.

Sengketa Pilkada Kuansing 2020 diajukan pihak Paslon Halim-Komperensi ke MK karena tidak menerima hasil Pilkada.

Pilkada Kuansing 2020 sendiri diikuti tiga Paslon. Sesuai nomor urut, Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA), Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK). Hasil pleno KPU Kuansing, Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara. Paslon Bermitra meraih 36.985 suara dan Paslon HK meraih 52.383 suara.
Pada 29 Januari lalu, pemohon sudah membacakan permohonannya. Pada 4 Februari lalu, pihak termohon, terkait dan Bawaslu juga memberi jawaban atas tudingan Paslon HK. Bukti dari semua pihak pun sudah diserahkan ke MK.

Dalam jawabnya, KPU Kuansing, Paslon ASA dan Bawaslu menolak semua dalil Paslon HK.
Dalam gugatan ke MK, Paslon HK menilai Pilkada Kuansing 2020 terjadi pelanggaran dan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

KPU Kuansing dituding berpihak dan terlibat secara aktif - baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama jajaran pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing - untuk memenangkan Paslon ASA. Tudingan soal KPU dan pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing bagi Paslon HK memenuhi unsur-unsur yang bersifat TSM.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved