Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inhu

Gugup Saat Dipergoki Polisi di Rumah Sakit, Dea Buang Sabu Di Tangan, Teman Prianya Kabur

MSS alias Dea (36) saat dipergoki aparat di gerbang keluar RSUD Indrasari Rengat Inhu sempat membuang barang bukti narkoba berupa sabu-sabu.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: CandraDani
Istimewa/HO
Tersangka MSS alias Dea saat diamankan aparat Kepolisian. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Tidak pandang bulu, Polisi sikat para pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tanpa memandang gender.

Pada Senin (15/2/2021) kemarin Polisi menangkap seorang perempuan yang menjadi pengedar narkoba.

Perempuan yang diketahui berinisial MSS alias Dea (36), warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat itu diringkus saat akan melakukan transaksi narkoba dengan seorang laki-laki yang kini berstatus DPO.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan bahwa penangkapan itu dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Rengat Barat yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Rengat Barat, Iptu Joserizal.

Sebelum melakukan penangkapan petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat.

Dua Dicokok, Satu Pelaku Lolos Bawa Tas Pinggang yang Berisi Sabu-sabu

Upah Antar Jenazah Ke Luar Kota Dibelikan Sabu, Sopir Ambulans dan Rekannya Menung Di Depan Hakim

Kemudian tim melihat ada laki-laki dan perempuan di depan pintu gerbang keluar RSUD Indrasari.

"Laki-laki tersebut duduk di atas sepeda motor sedangkan perempuan berdiri tak jauh dari gerbang dengan gerak gerik mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang," katanya.

Ketika tim mendekati kedua orang itu, tiba-tiba pria yang duduk diatas sepeda motor langsung kabur, sedangkan perempuan tak sempat kabur.

Perempuan itu juga terlihat seperti membuang sesuatu.

Tim lebih dulu mengamankan perempuan tersebut dan melakukan pencarian benda yang dibuang.

Saat petugas menemukan benda tersebut, ternyata benda itu mirip seperti serpihan kristal dibungkus dengan plastik klep kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 0,10 gram.

Perempuan yang mengaku berinisial MSS alias Dea itu berniat mengantarkan pesanan sabu pada pelanggan.

Atas pengakuannya, tersangka langsung digelandang ke Polsek Rengat Barat.

Transaksi Sabu di Minimarket, 2 Oknum Polisi Tak Sadar yang Beli Ternyata Rekannya yang Menyamar

Ironis,Anggota Lembaga Antinarkoba Malah Edarkan Sabu,Tak Berkutik Diciduk Polisi,Ini Kronologinya

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun tidak menemukan barang bukti narkoba.

Namun petugas menemukan sejumlah benda yang ada kaitannya dengan narkoba seperti puluhan plastik klip ukuran kecil, korek api, kaca pirex, pipet plastik handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta lainnya.

"Menurut pengakuan tersangka, laki-laki yang sempat kabur itu adalah suaminya, identitas sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat," tutup Misran. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved