Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kuansing

Pasca Putusan MK Terkait Pilkada Kuansing 2020, KPU Segera Pleno Penetapan

KPU Kuansing selain menyambut baik putusan MK pada Rabu (17/2/2021) ini dalam waktu dekat segera menggelar pleno menetapkan pemenang Pilkada.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan
Pleno KPU Kuansing digelar di kantor KPU pada Rabu (17/12/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - KPU Kuansing menyambut baik putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kuansing 2020. Pada Rabu (17/2/2021), MK memutuskan permohonan pemohon dalam sengketa ini tidak bisa diterima.

"Alhamdulillah kita ucapkan," kata ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi pada Tribunpekanbaru.com, Rabu (17/2/2021).

Dengan putusan MK ini, katanya, semuanya sudah selesai. Tidak ada lagi sengketa.

Ia juga mengucapkan terimakasih pada seluruh pihak yang ikut membantu pelaksanaan Pilkada Kuansing 2020 lalu

"Terimakasih pada jajaran KPU. PPK dan PPS yang sudah bekerja sesuai peraturan. Juga ke Bawaslu sebagai penyelenggara. Semua Paslon, Forkopimda. Semua yang membantu Pilkada Kuansing," katanya.

Dengan putusan MK ini, katanya, langkah selanjutnya yakni pleno penetapan bupati dan wakil bupati Kuansing terpilih.

"Langkah selanjutnya pleno penetapan. Kita akan pleno internal untuk menentukan pleno penetapan. Pastinya dalam waktu dekat," katanya.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pasangan HK

Sebelumnya, Hakim MK memutuskan sengketa Pilkada Kuansing 2020 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan / ketetapan Rabu (17/2/2021).

Putusan tersebut langsung dibacakan ketua MK Anwar Usman. Dalam keterangannya putusan tersebut meruoakan hasil musyawarah 9 hakim MK.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman kala membacakan putusan.

Dalam eksepsinya, hakim HK mengatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Hakim juga menyatakan pemohon tidak memiliki keududukan hukum.

Sebelumnya, MK sudah menggelar dua kali sidang terkait sengketa Pilkada Kuansing 2020. Mendengarkan pihak pemohon dan termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Juga menerima alat bukti dari semua pihak.

Sebelum memasuki sidang lanjutan yakni pemeriksaan saksi dan bukti, hakim MK sudah memutuskan nasib sengketa Pilkada Kuansing.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved