Jumat, 17 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kuansing

Pasca Putusan MK Terkait Pilkada Kuansing 2020, KPU Segera Pleno Penetapan

KPU Kuansing selain menyambut baik putusan MK pada Rabu (17/2/2021) ini dalam waktu dekat segera menggelar pleno menetapkan pemenang Pilkada.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan
Pleno KPU Kuansing digelar di kantor KPU pada Rabu (17/12/2020) 

Sengketa Pilkada Kuansing 2020 diajukan pihak Paslon Halim-Komperensi ke MK karena tidak menerima hasil Pilkada.

Pilkada Kuansing 2020 sendiri diikuti tiga Paslon. Sesuai nomor urut, Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA), Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK). Hasil pleno KPU Kuansing, Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara. Paslon Bermitra meraih 36.985 suara dan Paslon HK meraih 52.383 suara.

Pada 29 Januari lalu, pemohon sudah membacakan permohonannya. Pada 4 Februari lalu, pihak termohon, terkait dan Bawaslu juga memberi jawaban atas tudingan Paslon HK. Bukti dari semua pihak pun sudah diserahkan ke MK.

Dalam jawabnya, KPU Kuansing, Paslon ASA dan Bawaslu menolak semua dalil Paslon HK.
Dalam gugatan ke MK, Paslon HK menilai Pilkada Kuansing 2020 terjadi pelanggaran dan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

KPU Kuansing dituding berpihak dan terlibat secara aktif - baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama jajaran pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing - untuk memenangkan Paslon ASA. Tudingan soal KPU dan pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing bagi Paslon HK memenuhi unsur-unsur yang bersifat TSM.

Pelanggaran TSM versi Paslon HK, terjadi di hampir seluruh kecamatan di Kuansing yakni 13 dari 15 kecamatan. Bukti untuk ini, Paslon HK merinci 34 titik kampanye Paslon ASA yang tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak yang berwenang.

Pelanggaran lainnya yang dibeberkan untuk mendukung tudingan TSM yakni dugaan penyalahgunaan wewenang berupa keterlibatan kepala desa (tiga desa dalam permohonan) ; dugaan terjadinya politik uang yang dilakukan Palson ASA (tiga kasus) ; kampanye hitam dan ujaran kebencian di media sosial yang diduga dilakukan oleh tim paslon ASA (dua kasus).

Paslon HK pun mengklaim dugaan pelanggaran tersebut sangat signifikan pengaruhnya dalam perolehan suara. Paslon HK pun meminta untuk mendiskualifikasi Palson nomor urut 1 (ASA) atau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun dalil Paslon HK dimentahkan hakim MK dengan putusan "Permohonan pemohon tidak dapat diterima". (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved