Bayi Umur 14 Hari Diperjualbelikan, Polisi Buru Orang Tua Asli, 2 Bidan Jadi Tersangka
Diketahui, bayi tersebut dibeli tersangka Rp 5 juta dan dijual lagi dengan harga Rp 28 juta.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus penjualan bayi berumur 14 hari di Kawasan Asia Mega Mas, Medan berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian.
Kini, polisi tengah memburu orang tua asli bayi.
Selain, itu dua bidan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, bayi tersebut dibeli tersangka Rp 5 juta dan dijual lagi dengan harga Rp 28 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dihubungi via telepon pada Jumat (19/2/2021) siang.
Jual beli bayi
Dijelaskannya, A merupakan agen bukan orang tua bayi. Diduga, A mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan.
Setelah berhasil mendapatkan bayi dari orangtuanya, kemudian tersangka A mencari orang yang mau membeli.
Saat ini pihaknya masih menyelidiki orangtua bayi. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh A.
Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kejadian ini sampai terang benderang.
Kondisi bayi memprihatinkan
Bayi malang tersebut saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, karena kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan.
"Kami berterima kasih atas support KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia," pungkas Hadi.
2 bidan jadi tersangka
Kasus penjualan bayi berusia 14 hari di kawasan Asia Mega Mas, Medan mulai menampakkan titik terang.
