Oknum Polisi di Maluku Berulah, Nekat Jual Senjata dan Amunisi ke KKB di Papua, Ketahuan, Lalu?
Dua oknum ditangkap setelah diketahui menjual senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua
TRIBUNPEKANBARU.COM, AMBON - Anggota polisi berulah jual senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB) di Papua.
Oknum polisi ada dua orang yang ketahuan melakukan transaksi ilegal itu.
Satu anggota bertugas di Polresta Pulau Ambon dan satu anggota lainnya bertugas di Pulau-Pulau Lease.
Keduanya ditangkap setelah diketahui menjual senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua.
Dua oknum anggota polisi itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku.
"Iya benar mereka ditangkap terkait pengembangan kasus penjualan senjata api ke KKB di Bentuni," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Minggu (21/2/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Kabid Humas tidak menjelaskan secara detail identitas dan peran dari kedua oknum polisi tersebut, termasuk hubungan mereka dengan KKB.
Roem juga tak bersedia menjelaskan jenis senjata api dan amunisi yang dijual.
"Saat ini masih terus pengembangan. Memang saat ini sudah ditahan, tapi masih pengembangan. Nanti kita akan rilis secara lengkap," ujarnya.
Dijelaskan Kabid Humas, penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan seorang warga Bentuni yang kedapatan membawa senjata api dan amunisi, Rabu (10/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, warga yang ditangkap itu mengaku mendapatkan senjata dan amunisi dari oknum polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.
Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri lantas memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon untuk berkoordinasi dengan Polres Bentuni dan Polda Papua Barat.
"Setelah itu penyelidikan dilakukan dan langsung dilakukan penangkapan. Nanti kita akan ekspos ke teman-teman media," katanya.
Oknum Brimob Diduga Jual Senjata ke KKB
Peristiwa hampir serupa juga pernah terjadi pada Oktober 2020 lalu.
Seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripka JH ditangkap tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).
Bripka JH ditangkap karena kasus dugaan jual-beli senjata api ilegal kepada kelompok kriminal Bersenjata ( KKB).
Komandan Satuan Brimob Polda Papua, Kombes Godhelp C Mansnembra mengatakan, Bripka JH diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ini pidana murni, tidak bisa ditawar-tawar," kata Godhelp di Jayapura, Rabu (28/10/2020).
Hal itu, kata dia, sesuai arahan yang diterima dari petinggi Polri.
"Pimpinan kami secara tegas menyatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, harus ditindak tegas," sambung Godhelp.
Proses persidangan kode etik terhadap JH akan dilakukan Propam Polda Papua.
Jika terbukti bersalah, Bripka JH akan menjalani proses hukum pidana di Jayapura.
Menurut Godhelp, penanganan kasus dugaan penjualan senjata tersebut ditangani Direskrimum Polda Papua.
Dari pemeriksaan awal, JH diketahui membawa dua pucuk senjata M16 dan M4 untuk dijual kepada oknum anggota Perbakin Nabire.
Namun, ketika berada di Nabire, JH menyadari dirinya dibuntuti dan memilih menyerahkan diri ke Markas Batalyon C Brimob Nabire.
"Di Nabire, atas permintaan Kapolres yang bersangkutan diamankan untuk dimintai keterangan di Polres Nabire. Dari Polres Nabire, JH dijemput tim Polda Papua untuk diamankan di Mako Brimob Kotaraja," kata dia.
Godhelp menyebutkan, JH tidak tahu senjata yang dibawanya itu bakal diserahkan ke KKB.
Menurut keterangan JH, senjata tersebut dibawa untuk keperluan Perbakin.
"Maksud awalnya penjualan bukan untuk kelompok kriminal," kata Godhelp.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, bisnis senjata api ilegal yang dilakukan anggotanya itu sudah sering dilakukan.
Hanya saja pengungkapannya baru bisa dilakukan sekarang.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata Waterpauw.
Ia menduga, senjata api tersebut akan dijual kepada perorangan dan juga kepada kelompok kriminal bersenjata untuk mengganggu keamanan.
Untuk memastikan hal itu, pihaknya masih menyelidiki pelaku.
"Sabar ya, karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," kata Waterpauw.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Anggota Polisi di Maluku Ditangkap karena Jual Senjata dan Amunisi ke KKB di Papua"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Brimob yang Diduga Jual Senjata ke KKB Akan Dijerat Pidana Umum"
