Ibadah Haji 2021
Data Jemaah Haji Khusus 2021, dan Daftar Rincian Biaya Haji Berdasarkan Embarkasi
Tahun ini Ibadah Haji berkemungkinan akan kembali dibuka dan diselenggarakan secara khusus.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tahun ini Ibadah Haji berkemungkinan akan kembali dibuka dan diselenggarakan secara khusus.
Sebelumnya, pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia 2020 dibatalkan mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Dilansir dari laman Kemenag, Jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1441H/2020M dan tertunda keberangkatannya karena pandemi telah didaftarkan dalam prioritas vaksinasi tahap kedua.
Data jemaah haji khusus tersebut secara bertahap sudah divalidasi oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan bisa diakses Kemenkes melalui Sistem Informasi dan Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat) Kesehatan.
"Per hari ini, sudah 14 ribu data jemaah haji khusus yang sudah divalidasi dan diajukan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua," terang Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hasan Affandi, di Jakarta, Jumat (19/2/2021) pekan lalu.
Jumlah kuota jemaah haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji berjumlah 17 ribu.
Jadi, masih ada sekitar tiga ribu data jemaah yang masih dalam proses verifikasi.
"Update data tersebut antara lain berupa Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nama, Nomor Porsi, dan alamat lengkap jemaah," jelas Hasan.
Pendaftaran vaksinasi bagi jemaah haji dilakukan sebagai langkah antisipasi jika Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kuota jemaah haji 1442H kepada Indonesia.
Hal ini sejalan dengan surat Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Kesehatan pada 5 Januari 2021.
Melalui surat tersebut, Menag menyampaikan permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.
Sebelumnya, Kemenag juga telah melakukan update dan validasi 158 ribu data jemaah haji reguler dan sudah bisa diakses Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua.
Program Vaksinasi tahap II sudah bergulir sejak 17 Februari 2021. Program ini diperuntukan bagi petugas pelayanan umum dan lansia. Jemaah haji Indonesia juga banyak yang masuk kategori lansia.
Biaya Haji
Biaya naik haji 2021 ditentukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan asal pemberangkatan atau embarkasi yang berbeda-beda setiap daerah di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, pemerintah menetapkan besaran biaya naik haji pada tahun ini sama dengan tahun 2020 alias tidak mengalami perubahan.
Biaya haji terbaru diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.
Regulasi ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non-teller.
Berikut rincian biaya haji 2021 terbaru merujuk pada lokasi embarkasi:
Embarkasi Aceh Rp 31.454.602
Embarkasi Medan Rp 32.172.602
Embarkasi Batam Rp 33.083.602
Embarkasi Padang Rp 33.172.602
Embarkasi Palembang Rp 33.073.602
Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602
Embarkasi Kertajati Rp 36.113.002
Embarkasi Solo Rp 35.972.602
Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602
Embarkasi Banjarmasin Rp 36.927.602
Embarkasi Balikpapan Rp 37.052.602
Embarkasi Lombok Rp 37.332.602
Embarkasi Makassar Rp 38.352.602
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Inilah Rincian Biaya Haji 2021 untuk Setiap Daerah, Embarkasi Palembang Rp 33 Juta per Orang, https://sumsel.tribunnews.com/2021/02/21/inilah-rincian-biaya-haji-2021-untuk-setiap-daerah-embarkasi-palembang-rp-33-juta-per-orang?page=all&_ga=2.187773482.36531835.1613787102-1843742073.1582020162.
Editor: Siemen Martin
( Tribunpekanbaru.com )