BCA Salah Transfer ke Rekeningnya, Ardi Bersedia Mengganti Uangnya, Namun Dia Tetap Dipidanakan
Seorang warga Surabaya yang menerima transfer uang sebesar Rp 51 juta dari BCA kini berurusan dengan dengan hukum. Padahal dia bersedia menggantinya.
TRIBUNPEKANBARU.COM, SURABAYA- Ardi Pratama (29), warga Manukan Lor Gang I, Surabaya, Jawa Timur jadi korban salah transfer.
Gegara terima uang yang salah transfer sebesar Rp 51 juta, kini ia harus berurusan dengan hukum.
Ardi terancam masuk penjara gara-gara salah transfer uang di BCA yang masuk ke rekeningnya.
Pria yang berprofesi sebagai makelar mobil mewah kini menjadi terdakwa atas kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp 51 juta.
Dalam bukti lembar mutasi, diketahui terdapat uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia ( BCA ) Ardi.
• Makin Membinggungkan, Saksi Ahli Sebut Tak Ada Puntung Rokok Saat Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung
Ardi pun awalnya menyangka jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.
"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala. Nilainya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama, Senin (22/2/2021).
Setelah itu, Ardi syok dengan kedatangan dua pegawai Bank BCA KCP Citraland yang mengonfirmasi jika uang senilai Rp 51 juta itu merupakan salah transfer.
"Kakak saya waktu itu mengakui, memang ada uang itu masuk ke rekeningnya. Tapi saat itu saya kira jika uang tersebut hasil komisi penjualan mobil," imbuhnya.
Karena mendapat informasi oleh pihak Bank BCA, Ardi akhirnya mengerti dan menyampaikan jika uang tersebut sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala.
• Dua Tewas Tiga Orang Terbujur Lemas Usai Eksperimen Miras Oplosan Campur Sirup Melon
Pihak Bank BCA itu mengakui, jika telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA milik Ardi dengan nomor rekening 829089620 atas nama Ardi Pratama, yang seharusnya ditransferkan dari pihak Bank ke nomor rekening 829089626 milik Philip.
"Kakak saya diberitahu. Katanya mereka salah input nomor rekening. Kejadiannya sekitar seminggu setelah kakak saya menerima uang yang ditransfer itu," imbuhnya.
Sementara itu menurut Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan, ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh kepolisian.
"Klien kami sejak tanggal 27 Maret sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut melalui diangsur. Kemudian masuk somasi tanggal 31 Maret dari pihak BCA. Tanggal 2 April dirinya dipanggil pihak BCA dan dihadiri yang bersangkutan. Niatnya membayar dengan cara dicicil namun ditolak oleh BCA," terang Hendrix, Senin (22/2/2021).
Ardi sebenarnya menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu.
"Klien kami setor tunai 5,4 juta ke rekeningnya. Sebagai wujud itikad baiknya mengembalikan uang salah transfer itu. Jadi di rekening klien kami ada nominalnya nilai 10 jutaan. Namun mereka (BCA) tidak mau menerima," terangnya.
• Tes Urine Positif, 7 Oknum Polisi yang Positif Konsumi Narkoba Segera Disidangkan
Setelah penolakan itu, akhirnya berujung laporan polisi yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah, selaku back office BCA KCP Citraland.
"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan tersangka dan menjerat dengan pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana mengungkapkan jika kasus itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.
"Benar, sudah dilimpahkan. P21," singkatnya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa, Hendrix mengatakan, jika pasal yang diterapkan adalah pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang penggelapan.
Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana mengungkapkan
jika laporan terlapor terhadap terdakwa kemungkinan mengatasnamakan BCA.
"BCA yang mengalami kerugian atas tindakan yang telah dilakukan terdakwa. Sementara Nur selaku pelapor mungkin telah mendapat surat kuasa dari BCA," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Padahal, menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang merupakan pegawai Bank BCA mengatakan bahwa kerugian itu dialami oleh Nur (pelapor), sebab karena telah mengganti uang milik Philip yang salah transfer ke rekening Ardi Pratama.
( SURYAMALANG.COM/Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul KRONOLOGI Lengkap Terima Uang Salah Transfer BCA, Ardi Dipidanakan, Keluarga Tuntut Keadilan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/saldo-rekening_20171205_170704.jpg)