Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ketua DPRD Siak Nyatakan Legalitas PT DSI Sudah Tidak Ada, Begini Penjelasannya Usai Hearing

Ketua DPRD Siak Azmi mengatakan legalitas PT DSI sudah tidak ada. Hal itu diungkapkan Azmi usah hearing dengan PT DSI dan pihak terkait lainnya

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/MAYONAL PUTRA
Direktur PT DSI Misno dan Humasnya Edi Sunarto menghadiri RDP dengan perangkat pemerintah 3 kecamatan di kantor DPRD Siak, Selasa (23/2/2021). 

“Setahun setelah mendapatkan izin lokasi seharusnya PT DSI sudah mempunyai HGU dan mampu mengelola lahan minimal 50 persen dari izin yang diberikan,” ungkapnya.

“Kalau tidak berhasil dengan limit waktu itu maka izinnya mati dengan sendirinya. Jadi sebenarnya izin perusahaan itu sudah lama mati atau sudah tidak berlaku lagi,” kata dia.

Menurut Azmi dan Jondris, PT DSI seharusnya tidak melakukan intimidasi sekecil apapun terhadap masyarakat.

Apalagi kata dia, PT DSI tidak mempunyai alas hak atas lahan yang sampai sekarang dipertahankannya.

“Dari 2.700 Ha yang berhasil dikuasai PT DSI, sebanyak 1.200 Ha merupakan lahan klaim masyarakat. Hanya bersih tinggal 1.500 Ha,” kata dia.

Menurut Azmi, agar PT DSI mempunyai legal standing atas penguasaan lahan tersebut maka harus diurus izin baru semuanya.

Izin tersebut untuk lahan yang benar-benar dia kuasai saja, yakni 1.500 Ha.

“Dari lahan seluas 1.500 Ha itu kita mendorong PT DSI mendapatkan HGU. Sisa lahannya nanti tentu kembali ke negara dan lahan masyarakat juga tidak terganggu,” kata dia.

Jika PT DSI berhasil mengurus HGU, maka ia akan memperoleh untung, Pemkab Siak juga mendapatkan pajak.

Namun jika telah memiliki HGU maka wajib dikeluarkan 20 persen lahan plasma.

“Sepertinya tadi skema ini disetujui forum tinggal upaya penyelesaian lebih dalam. Kami menargetkan 2021 ini selesai konflik yang berkepanjangan ini,” ujarnya.

“ Kami akan dorong Pemkab Siak untuk segera menyelesaikannya,” kata dia.

Azmi mengatakan ia akan berbicara kepada Bupati Siak Alfedri bahwa konflik masyarakat dengan PT DSI harus segera diselesaikan.

Kepada pihak PT DSI juga disampaikannya agar tidak melakukan intimidasi kepada petani yang sampai saat ini masih memperjuangkan lahannya.

Kepada para petani juga disampaikannya agar tidak melakukan tindak anarkis atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved