Optimistis Menang, Paslon Hafith-Erizal Persiapkan Diri Hadapi Agenda Sidang Selanjutnya di MK
Hafith-Erizal persiapkan diri hadapi agenda sidang selanjutnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasanagn ini opstimsitis menang
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasangan calon Hafith-Erizal menjadi penggugat yang masih diterima dan lanjut persidangannya di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.
Pasangan ini bersama pengacara sudah persiapkan diri hadapi agenda sidang berikutnya di MK.
Sebagaimana diketahui selain Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang masih lanjut sidang gugatan di MK, dari lima gugatan sebelumnya dari Riau.
Hafith Syukri mengatakan pihaknya bersama pengacara sudah mempersiapkan kebutuhan untuk agenda sidang berikutnya, termasuk mempersiapkan saksi yang dibutuhkan.
"Sudah diatur semua oleh pengacara dan dipersiapkan menghadapi persidangan,"ujar Hafith Syukri kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (23/2/2021).
Hafith Syukri bersama tim yakin bisa meyakinkan MK di persidangan, sehingga gugatan mereka bisa dikabulkan MK.
"Insha Allah kita yakin bisa menang dan meyakinkan MK di persidangan,"jelasnya.
Sementara, partai pengusung terus mengawal jagoan mereka menjalani sidang di MK.
Termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Riau, dimana ada dua jagoan mereka yang ikut menggugat hasil Pilkada di MK tersebut dan dua-duanya masih lanjut ke tahap berikutnya.
Hal ini dikatakan Sekretaris DPW PKB Riau, Ade Agus Hartanto, pihaknya saat ini terus mengawal perkembangan persidangan di MK terkait perselisihan hasil Pilkada di Indragiri Hulu dan Rokan Hulu.
Dua pasangan tersebut merupakan kader PKB yakni dari Rohul ada Hafith Syukri sebagai Ketua PKB Rohul dan Yogi Susilo kader PKB di Indragiri Hulu.
"Kita optimis MK mengabulkan semua tuntutan dari pasangan nomor 5 Ridho di Inhu, yang salah satu tuntutannya adalah diskualifikasi pasangan nomor 2 Rajut, karena bukti yang kuat,"ujar Ade Agus Hartanto.
Tidak hanya itu, menurut anggota DPRD Riau Komisi I ini, optimisme tersebut terbangun cukup kuat.
Karena 5 orang kades dan kepala dinas yang terbukti mendukung pasangan Rajut, sudah divonis.
"Ini meyakinkan bahwa terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif,"jelas Ade.
Hal yang sama juga optimis kepada pasangan Hafith Syukri - Erizal di Pilkada Rohul yang menginginkan agar MK mendiskualifikasi pasangan Sukiman - Indra Gunawan.
"Jadi Insha Allah kami masih optimis. Kita harap MK akan memutuskan seadil - adilnya,"ujar Ade Agus.
( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )