RESMI! Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021: Cuti Dipotong Dari 7 Hari Jadi 2 Hari
Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus corona yang belum turun, ditandai kurva penularan virus yang belum melandai.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Cek Cuti bersama dan jumlah libur tahun 2021.
Adapaun pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama tahun 2021.
Dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari.
Keputusan tersebut ditentukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Senin (22/2/2021).
Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Adapun, SKB tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
• UPDATE Harga Xiaomi Februari 2021: Harga Redmi 9T, Poco M3, Harga Note 9 Pro
• Terkuak Sudah Kebohongan Siti Jainah, Wanita Cianjur yang Ngaku Melahirkan Tanpa Hamil
• CEK Rekomendasi Saham Hari Ini Selasa (23/2/2021): AALI, EXCL, ICBP, KRAS
"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Adapun alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus corona yang belum turun, ditandai kurva penularan virus yang belum melandai.
Daftar cuti bersama yang dipangkas antara lain:
- Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021
• PNS Ini Sampai Menangis Mengadu ke Bupati, Tak Kuat Sama Kelakuan Suami, Padahal Sudah Punyak 8 Anak
• Kapan Waktu Sholat Dhuha yang Baik? Ini Keutamaan Sholat Dhuha dan Tata Cara Sholat
• CEK ZODIAK Hari Ini Selasa (23/2/2021):Gemini Mantap Jiwa, Libra Diservis Pasangan
Sementara itu, cuti bersama yang masih berlaku yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Maret 2021 dan Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Daftar libur nasional dan cuti bersama 2021
Dengan dipangkasnya cuti bersama ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2021.
Libur nasional
- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
- 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember: Hari Raya Natal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/cuti-bersama-2021.jpg)