UPDATE UU Cipta Kerja: Sah Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun dengan Pemberian Kompensasi Ini
Adapun, PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar terbaru dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Kali ini, aturan karyawan bisa dikontrak hingga 5 tahun telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokow.
Mengutip dari Kompas TV, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Adapun, PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam kebijakan yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No 35 Tahun 2021, jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) maksimal selama lima tahun.
Sebelumnya, perusahaan hanya boleh mengontrak pekerja selama tiga tahun.
Rinciannya, hanya dua tahun kontrak PKWT dengan perpanjangan maksimal setahun.
"Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh."
• Desa Ini Punya Orang Kembar Terbayak di Indonesia, Pak Kades Sampai Sering Salah Sebut Nama
• VIDEO DETIK-DETIK Dosen Adu Jotos: Terungkap Penyebabnya Masalah Sepele
• Omongan Ayus Sabyan Bohong? Kini Muncul Sosok Pacar Asli Nissa Sabyan, Ririe Fairus Tersudut
"Dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun," demikian bunyi Pasal 8 Ayat 2.
Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga membagi pekerja kontrak menjadi dua macam.
• Pramugari Cantik Air Asia Ananda Andalusi Staycation di Bali dan Mandi Kembang, Ini Arti Staycation
• Download Lagu MP3 DJ Jar of Hearts Jamet viral Tiktok, Lagu Joget Udin Bara Bare di Tiktok
• Kronologi Bak Film-film, Polisi Ajak Negosiasi Tapi Ditolak Penculik Anak, Lalu Terjadi Baku Tembak
Yakni, berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan selesainya pekerjaan.
Untuk pekerja kontrak berdasarkan jangka waktu ditujukan untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sementara, pekerja kontrak berdasarkan selesainya pekerjaan dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara.
Namun yang perlu diingat, perusahaan tidak boleh memperkerjakan pegawai kontrak untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Perusaahan Wajib Beri Kompensasi Setelah Kontrak Selesai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sah-diteken-presiden-ri-jokowi-uu-cipta-kerja-jadi-uu-nomor-11-tahun-2020.jpg)