Rabu, 3 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE UU Cipta Kerja: Sah Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun dengan Pemberian Kompensasi Ini

Adapun, PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tayang:
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Sah! Diteken Presiden RI Jokowi, UU Cipta Kerja Jadi UU Nomor 11 Tahun 2020 

Di sisi lain, aturan tersebut juga mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang kontraknya telah selesai.

Adapun besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan tiga ketentuan.

Pertama, pekerja kontrak selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah.

Kedua, pekerja kontrak selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional.

Perhitungannya adalah masa kerja kali satu bulan upah.

Kata Staycation Lagi Trending: Arti Staycation yang Viral dalam Kamus Bahasa Gaul

Positif Covid-19 di Riau, Pelalawan Turun ke Zona Kuning, Tinggal 48 Pasien, Update Vaksinasi Nakes

Ketiga, pekerja kontrak lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja kali satu bulan Upah.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," bunyi aturan itu.

Selanjutnya, pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus.

Penjelasan Kemnaker soal Aturan Pesangon PHK 50 Persen

Tidak hanya mengenai perpanjangan kontrak dan pemberian kompensasi, kebijakan tersebut juga mengatur tentang pesangon PHK bisa dipotong 50 persen atau setengahnya.

Dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan diperbolehkan membayar pesangon separuhnya bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan sehingga perusahaan bisa membayar setengah dari pesangon kepada karyawan yang di-PHK.

Kementerian Ketenagakerjaan meluruskan maksud dari PP terkait pesangon tersebut.

"Pernyataan ini perlu kami luruskan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak."

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved