Asyik Ngefly, Tak Sadar Polisi Datang Gerebek Rumah, 2 Pria Pasrah Digiring ke Polsek,Segini BB-nya
asyik ngefly, dua pria di Kampar tak sadar polisi menggerebek rumah, akhirnya keduanya pasrah digiring ke Polsek Tapung, berapa BB-nya?
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
"Kemudian disaksikan kepala desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan kotak warna hitam berisikan 16 paket sabu," jelasnya.
Ia menuturkan, saat diinterogasi para pelaku ini mengakui narkotika itu adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menambahkan pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Pengedar Narkoba Ditangkap Bersama 9 Paket Sabu
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan seorang terduga pengedar narkoba dengan barang bukti 9 paket sabu siap edar, Sabtu (20/2/2021) siang.
Terduga pelaku yang ditangkap berinisial CG (36) ditangkap pada didepan salahsatu rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 9 paket kecil sabu terbungkus plastik bening.
Satu unit timbangan digital dan sebuah bong serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolsek Tapung Hilir, Iptu Aprinaldi menjelaskan pengungkapan kasus berawal Sabtu (20/2/2021) Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Desa Tapung Makmur.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi tersebut untuk mengecek kebenaran informasi itu.
Saat tim tiba di lokasi dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan turun dari sepeda motor, menuju satu rumah kontrakan di jalur 7 dan langsung diamankan petugas.
Tim kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan disaku kanan celananya dua bungkus plastik besar berisi 9 paket kecil sabu-sabu.
Serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Aprinaldi menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan urin tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )