Kakek Di Jember Upah Seorang Pemuda Untuk Beradegan Ranjang Dengan Cucunya yang Masih Belia
Pria tua berinisial SR (70) itu mengajak seorang pemuda satu desanya yang berinisial AD ke rumah untuk beradegan ranjang dengan cucunya yang masih bel
Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak.
Dan ancaman hukuman untuk keduanya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
Digauli usai kenal dua bulan
Termakan bujuk rayu seorang pemuda, seorang Siswi SMP yang berinisial NE merelakan kegadisannya.
Modusnya, ABG yang masih berusia 14 tahun itu dipacari pelaku yang berusia 22 tahun.
Pelaku yang bernama Rika Aditya itu pun menjanjikan akan menikahi NE.
NE yang terbuai dengan janji manis Rika pun tak sadar telah tidur bersama dengan pria itu selama 7 hari.
Selama itu, NE tak pulang-pulang ke rumah.
"Terakhir di gubuk di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ungkap Pelaku di Mapolsek Sekincau, Selasa (23/2/2021).
Saat itu pada Minggu (21/2/2021), kata Pelaku, ia dan korban baru saja pulang dari Talang Padang, Tanggamus.
"Kami istirahat di gubuk kosong di Pekon Tiga Jaya," terang pelaku.
Kemudian, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Saya berjanji kepadanya akan menikahinya," tutur pelaku.
Pelaku mengatakan, korban menyetujui permintaannya dengan memberikan isyarat anggukan kepala.
"Habis itu, kita melakukan persetubuhan itu," terangnya.
Pelaku mengungkapkan, ia dan korban baru dua bulan saling mengenal.
Selain itu, ia juga mengaku telah melakukan tindak pidana lain sebelum kasus pencabulan yang ia lakukan.
"Sebelumnya pernah curanmor," ungkapnya.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakek Tonton Langsung Aksi Pelecehan Terhadap Cucunya, Malah Beri Uang Rp 50 Ribu ke Pelaku.
