Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Kantor ULP PLN Bangkinang Disegel Pihak DPMPTSP Kampar, Ternyata Penyebabnya 2 Hal Ini

Pihak DPMPTSP Kampar menyebut penyegelan Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN Bangkinang karena terkait IMB dan hal lain yang terkait iklan.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubi
Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN Bangkinang disegel oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, Jumat (26/2). 

Berdasarkan keterangan Endryez Pratama, terkait tunggakan pembayaran listrik Pemerintah Kabupaten Kampar, saat ini untuk listrik perkantoran sudah dibayar.

Sedangkan untuk listrik lampu jalan masih terjadi tunggakan hingga saat ini.

Alasan Penyegelan

Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan Pelayanan Laporan (PKPL) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kampar, Elfauzan menjelaskan penyegelan dilakukan karena bangunan Kantor PLN yang saat ini tengah direnovasi dan dibangun tidak memiliki IMB, selain itu reklame di depan kantor juga tidak membayar pajak reklame.

"Aksi penyegelan ini kita lakukan dadakan," ucapnya.

Ia menjelaskan hingga saat ini PLN masih menggunakan IMB lama sebelum dilakukan renovasi atau pembangunan.

"Hingga saat ini data DPMPTSP Kampar ULP PLN Bangkinang belum ada melakukan pengurusan izin IMB," jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa penyegelan ini tidak ada kaitannya dengan persoalan tunggakan.

"Ini murni kita lakukan untuk penegakan aturan," ungkapnya.(Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved