Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dicap Pengkhianat Partai, Demokrat Pecat 7 Kader,Siapa Saja Mereka?Berikut Profil Singkatnya

Partai Demokrat akhirnya memecat 7 kadernya yang dicap sebagai pengkhianat.Siapa saja mereka?

Editor: Nurul Qomariah
Serambinews.com
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Sekjen, Teuku Riefky Harsya, dan jajaran pengurus Partai Demokrat lainnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Buntut dari isu rencana kudeta, Partai Demokrat akhirnya memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat tujuh orang kadernya.

Pemberitahuan tujuh orang kader Partai Demokrat dipecat secara tidak hormat, dan diberhentikan secara tetap tersebut sesuai rilis dari Partai Demokrat yang diterima Tribunnews.com.

Tujuh kader yang dipecat itua dalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam rilis menyebut, pemberhentian tersebut terkait dengan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Sebelumnya santer terdengar isu rencana kudeta yang dilakukan kader partai pada kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam rilis disebutkan bahwa keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada anggota Partai Demokrat tersebut, sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

Dewan Kehormatan Partai telah melakukan rapat dan sidang selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.

Para kader partai yang diberhentikan tersebut diberikan label oleh Partai Demokrat 'Pengkhianat'.

Terkait dengan GPK-PD, Herzaky menyebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat.

Yakni dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.

Selain menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax, dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Mengatakan bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.

Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara.

Sementara itu diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Marzuki Alie dianggap melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved