Setelah Dilantik Jadi Wabup OKU, Johan Anuar Kembali Dijebloskan Ke Penjara
Wakil Bupati terpilih OKU, Johan Anuar mendapat izin keluar penjara untuk sementara untuk dilantik sebagai Wabup OKU defenitif.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Peristiwa unik dan langka muncul di pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2020.
Mulai dari gubernur melantik anaknya menjadi bupati hingga wakil bupati terpilih dikeluarkan penjara hanya untuk dilantik.
Peristiwa wakil bupati terpilih dikeluarkan penjara untuk dilantik terjadi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Wakil Bupati terpilih OKU, Johan Anuar mendapat izin keluar penjara untuk sementara untuk dilantik sebagai Wabup OKU defenitif.
Johan Anuar ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang karena menjadi terdakwa kasus orupsi lahan perkuburan.
Ia dikeluarkan dari sel tahanan pada Jumat (26/2/2021) untuk dilantik menjadi Wabup.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Johan keluar dari Rutan pukul 13.53 WIB dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob Polda Sumatera Selatan serta KPK.
Saat keluar, Johan yang mengenakan topi dan masker hanya tertunduk.
Tak hanya itu, ia juga mengenakan rompi tahanan KPK bewarna orange serta dalam kondisi tangan terborgol.
Setelah keluar, Johan langsung masuk ke mobil silver dengan pelat nomor BG 1158 ZF menuju ke Griya Agung Palembang.
JPU KPK menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anwar dengan pasal berlapis.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (22/12/2020) lalu, Johan diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai wakil ketua DPRD setempat pada 2013 lalu.
Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai Wakil Bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak kosong pada pilkada serentak 9 Desember lalu 2020.
Gubernur Kepri lantik anaknya jadi Bupati Bintan
Lain halnya denga Johan Anuar. Wakil Bupati terpilih di Bintan ini malah dilantik ayahnya sendiri.