Istri Selamatkan Diri, Merangkak di Kolong Rumah, Suaminya Gelap Mata Akibat Terbakar Api Cemburu
Mata tajam samurai mengenai kaki kiri korban hingga robek. Lalu, korban yang saat itu masih berada di situasi mencekam akibat keberingasan sang suami
Kejadian lain:
Tagih Uang Uang Belanja pada Suami, Ibu Ini Pukuli dan Ancam Sayat Wajah Anaknya, Video Viral
Viral video seorang ibu yang mengancam anaknya dengan menggunakan pisau di media sosial.
Setelah ditelusuri peristiwa itu terjadi di daerah perumahan di Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Dalam video tersebut, sang ibu mengancam suaminya dengan melakukan kekerasan pada anaknya yang masih berusia 7 tahun.
Hal ini dibenarkan, Kepala Lingkungan V Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Robinhut Sagala yang menyebutkan bahwa korban masih berumur 7 tahun.
Sementara ibu pelaku kekerasan tersebut dijelaskannya bernama lestari Nova berumur 35 tahun bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Kasus ini bermula dimana pelaku Lestari Nova Boru Pakpahan dan suaminya Deven Janto Padang mengalami persoalan rumah tangga hingga akhirnya berpisah.
• Gerak-gerik Kepsek Mencurigakan Saat ke Rumah Selingkuhan, Akibatnya Masyarakat Aniaya Hingga Tewas
• Cerita Bermula dari Sandi Facebook, Ayah Tega Aniaya Anak Bayinya Lalu Dikirim ke Facebook Istri
• Mengaku Tak Dendam Tapi Aniaya Kerabatnya, Apa Motif Remaja Membacok 3 Perempuan di Kandang Ayam?
Sehingga sang ibu menagih uang belanja anaknya dengan mengancam suaminya dengan menunjukkan video kekerasan yang ditujukan pada suaminya.
"Nama korban KDP berumur 7 tahun, ibunya Lestari Nova bekerja sebagai ibu rumah tangga umurnya 35 tahun.
Alamat tempat kejadian perkara di Jalan Menteng VII Kelurahan Menteng Tenggara, Kecamatan Medan Denai Komplek The Green 8 J lantai dua tempat tinggal mereka," bebernya, Sabtu (27/2/2021).
Ia meyebutkan bahwa penganiayaan tersebut telah berulang kali terjadi sejak tahun 2018.
Dimana awal mula kasus ini karena keretakan di keluarga.
Bahkan, Robinhut menjelaskan pihak aparatur desa dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah mendatangai keluarga pelaku dan sudah pernah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Awal mula kejadian mereka tidak akur sebagai suami istri sehingga pada tanggal 26 November 2020 mereka membuat surat perjanjian di tempat tinggal mereka.