Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

LAPOR Pak Kapolri & Jaksa Agung: Ibu di Aceh Dipenjara, Bawa Bayi 6 Bulan yang Menyusui di Sel

para anggota dewan itu juga meminta agar Isma dijadikan tahanan kota. Namun, dia menjelaskan, perubahan status tahanan bukan kewenangannya. 

net
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Rumah Tahanan Negara Lhoksukon, Yusnadi, beberapa hari ini kerap dihubungi politikus. 

Sejumlah anggota dewan itu menanyakan kabar Isma (33), terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), yang ditahan bersama bayinya. 

"Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah dan Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman)," kata Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021). 

Menurut Yusnadi, para anggota dewan itu juga meminta agar Isma dijadikan tahanan kota. Namun, dia menjelaskan, perubahan status tahanan bukan kewenangannya. 

Dia juga sudah melaporkan permintaan itu ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh

Isma divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kepala desanya.

CEK ZODIAK Hari Ini Minggu (28/2/2021): Gemini Dapat Surprise, Libra Akhrinya Tersadarkan

Hasil dan Klasemen Liga Italia Tadi Malam, Inter Milan Dipuncak, Juventus Tertinggal 7 Poin

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ternyata Kaya Raya, Miliki Harta Lebih Rp 51 Miliar

Sang kepala desa tidak terima dengan video berdurasi 35 detik yang diunggah Isma ke Facebook. 

Dalam video itu merekam pertengkaran kepala desa dengan ibunya. 

Terkait anak Isma yang ikut ke tahanan, Yusnadi mengatakan, hal itu bayi enam bulan itu masih masa menyusui. 

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” katanya.

Lebih lanjut, Yusnandi menyatakan, akan bertemu dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 1 Maret 2021 untuk membicarakan kemungkinan cara lain untuk menyelesaikan kasus ini.

"Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan," kata Yusnandi.

ALAMAK! Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Dinihari, KPK Amankan Uang Rp 2 Miliar

Hasil Liga Inggris, Man City vs West Ham, Menang 2-1, The Citizens Kokoh di Puncak Klasemen

Kasus 4 Ibu yang Dipenjara Bersama Bayi Mereka

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved