Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nogkrong Asik Peminum Tuak Berakhir Cekcok, Andion Manik Tikam Mamanda Tanpa Ampun Hingga Tewas

cekcok mulut di warung tuak yang berlokasi di Huta IV, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berujung maut.

TRIBUN MEDAN / ist
Penyidik Polsek Perdagangan melakukan pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan di warung tuak, Minggu (28/2/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mamanda Sidari tewas pada saat lagi asik nongkrong bersama teman-temannya di sebuah warung tuak.

Nyawa Mamanda Sidari tak tertolong lantaran mendapatkan tikaman tanpa ampun dari pelaku yang membunuhnya.

Kejadian bermula dari cekcok mulut di warung tuak yang berlokasi di Huta IV, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berujung maut.

Seorang peminum tuak bernama Mamanda Sidari (33) tewas dengan kondisi penuh luka tikam di sekujur tubuhnya.

Adapun pelaku yang membunuh Mamanda, adalah Andion Manik (21). Dia rekan dari korban.

“Insiden ini terjadi pada Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB,” kata Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata, Minggu (28/2/2021) siang.

Josia mengatakan, dugaan sementara cekcok berawal karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dengan korban.

Saat cekcok terjadi, para peminum tuak sempat melerai antara korban dan pelaku.

“Setelah dilerai, pelaku pergi meninggalkan warung tuak itu,” terang Josia.

Sekira 20 menit kemudian, Andion Manik datang lagi ke warung tuak.

Dia langsung mendatangi dan menikami korban berkali-kali.

Melihat kejadian itu, para peminum tuak di lokasi tidak ada yang berani mendekat.

Sementara korban yang terluka, sempat meminta tolong.

Setelah pelaku meninggalkan warung tuak, warga pun membawa korban ke RS Perdagangan.

Lantaran diduga kehabisan darah, korban akhirnya meninggal dunia.

Pascakejadian, polisi yang mendapat laporan langsung memburu Andion.

Saat itu tersangka bersembunyi tak jauh dari rumahnya.

"Pukul 03.00 WIB pencarian membuahkan hasil. Tersangka AM berhasil kami amankan tak jauh dari kediamannya,” kata Josia.

Dalam kasus ini, Andion dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP.

Adapun ancaman kurungan dalam kasus ini yakni 15 tahun penjara.

Sementara itu, di lokasi lain kasus penganiayaan juga terjadi.

Kali ini korbannya adalah pemilik warung tuak bernama Manto.

Pada Kamis (25/2/2021) malam, Manto yang membuka warung tuak di Jalan Huta III, Lumban Lintong, Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun digebuki oleh Edi Fran Sinaga.

Dia adalah oknum PNS.

“Awalnya saya menerima telepon dari seseorang. Katanya yang menelepon saya itu orang Medan. Lalu saya jawab salah sambung,” kata Manto.

Meski telah memberi penjelasan, namun pria di seberang telepon tetap menghubungi Manto.

Pria itu memaki-maki Manto. Karena merasa tidak kenal, Manto pun memutus telepon.

Tak lama berselang, datang pelaku bernama Edi Fran Sinaga bersama pelaku lainnya bernama Rinaldi Sinaga.

Mereka bertanya handphone siapa yang ada di tangan saksi.

Setelah melontarkan pertanyaan, para pelaku langsung menyerang Manto dan memukulinya bertubi-tubi hingga babak belur.

Atas kasus ini, Manto pun membuat laporan ke Polsek Tanah Jawa.

Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Iptu JW Saragih mengatakan pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk diklarifikasi.(alj)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Peminum Tuak Terkapar Dihujami Tikaman oleh Temannya, Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved