Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengertian Sholat Jamak dan Qashar, Dilengkapi dengan Tatacara Mengerjakannya

Inilah pengertian sholat jamak dan sholat qashar yang dilengkapi dnegan tatacara mengerjakannya yang baik dan benar

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Radoan Tanvir dari Pixabay
Pengertian Sholat Jamak dan Qashar, Dilengkapi dengan Tatacara Mengerjakannya 

Di antaranya sholat jamak dan sholat qashr

Bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh diberi rukhsah dalam menjalankan sholat fardhu yang dinamakan dengan jamak. Pengertian shalat jamak yaitu meringkas dua waktu shalat dalam satu waktu.

Contohny dzuhur di kerjakan bersamaan dengan shalat ashar atau sebaliknya, begitu juga maghrib dengan isya, untuk waktu subuh tidak ada jamak harus disempurnakan.

Namun tidak setiap perjalanan yang ditempuh bisa melakukan jamak karena ada ketentuan-ketentuan yang membolehkan seseorang melakukan sholat jamak.

Ada syarat-syarat sebelum diperbolehkan melakukan shalat jamak. Syarat-syaratnya di antaranya seperti perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal yang maksiat, jarak minimal perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama 88 Km, 80 Km, 64 Km, 94,5 Km, dilakukannya harus saat masih berada dalam perjalanan, dilakukan setelah keluar dari batas desa.

Untuk lebih lanjutnya berikut tata cara sholat jamak dan qasar yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/1/2019).

Adapun jenis sholat jamak dan qasar dibedakan menjadi 2 macam yakni jamak taqdim dan jamak takhir begitu juga dengan qasar.

Jamak Taqdim

Jamak Taqdim yaitu meringkas atau mengerjakan 2 sholat fardhu sekaligus di waktu sholat yang pertama, yaitu :

Sholat Dzuhur dan Ashar, dikerjakan saat waktu Dzuhur.

Sholat Maghrib dan Isya, dikerjakan saat waktu Maghrib.

Jamak Takhir

Jamak Takhir yaitu meringkas atau mengerjakan 2 sholat fardhu sekaligus di waktu sholat yang terakhir, yaitu:

Sholat Dzuhur dan Ashar, dikerjakan saat waktu Ashar.

Sholat Maghrib dan Isya’, dikerjakan saat waktu Isya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved