Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Parah, Jangankan Pihak Lain, Istri dan Anak Sendiripun Tak Tahu Kalau Pria Ini Kajari Gadungan

Pelaku, Kajari gadungan ini tak hanya merugikan pihak lain demi kepentingan pribadinya, bahkan anak istrinya tak tahu sepak terjangnya selama ini.

Editor: CandraDani
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Pelaku, Abdussomad (baju tahanan warna orange) yang merupakan jaksa gadungan saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sosok pria yang mengaku Kajari di Surabaya bikin geleng-geleng kepala.

Bayangkan, si pelaku yang bernama Abdussomad ini ternyata tak hanya membohongi pihak lain demi keuntungan pribadi namun juga membohongi istri dan anaknya.

Sebagaimana diketahui, Kajari gadungan bernama Abdussomad ini adalah sosok pria yang mengaku sebagai kajari dan tak mau membayar setelah menginap di satu hotel di Kota Surabaya.

Ternyata, istri dan anaknya juga tak tahu kalau dia hanya berpura-pura berprofesi sebagai jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Modalnya Hanya Berani Mengertak Pakai Atribut Jaksa, Pria Ini Nginap Gratis Selama 2 Bulan di Hotel

Beraninya Abdussomad, Jaksa Gadungan Mengaku Kajari, Menginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar
Beraninya Abdussomad, Jaksa Gadungan Mengaku Kajari, Menginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar (Dokumentasi tim Kejari Surabaya)

Sebelumnya keluarga ini tinggal di Pontianak.

Di sana, Abdusommad bekerja sebagai seorang pegawai honorer di kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Namun, dia dikeluarkan karena sebuah alasan.

Hingga akhirnya Abdussomad bersama istri dan anaknya pindah ke Surabaya dan tinggal di Kota Pahlawan sejak beberapa tahun terakhir.

"Istrinya juga tidak tahu kalau dia jaksa gadungan," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/3/2021).

Meski telah dikeluarkan dari Kejari Pontianak, dia mengaku masih tetap menjadi jaksa dan berpindah tugas di Surabaya.

Hal itu yang membuat istrinya tak curiga.

Tetangga Kira Sudah Pindah, Ternyata Lansia Adik Beradik Ini Meninggal di Rumah, Jasad Tampak Tulang

Kebohongan Abdussomad selama empat tahun akhirnya terbongkar setelah ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dari hasil interogasi, ternyata kedok Abdussomad menjadi jaksa adalah caranya untuk memuluskan aksi penipuan.

Selama ini dia menipu dengan menjanjikan korbannya untuk bisa bekerja di Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung.

Dari pengakuan Abdusommad, sudah ada dua orang yang berhasil ditipunya.  

Korban pertama sudah membayar Rp 300 juta, sedangkan korban kedua telah membayar Rp 325 juta.

"Kini dia sedang dicari dua korbannya karena kecewa ternyata korbannya belum diterima bekerja seperti yang dijanjikan," ujar Isir.

Pria Mabuk Tembak Dada Bocah 8 Tahun, Pelaku Merasa Dicuekin Saat Korban Bermain

Sebelumnya diberitakan, Abdussomad ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Surabaya karena mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (1/3/2021).

Awalnya pihak manajemen hotel melaporkan Abdussomad karena sudah dua bulan tinggal di hotel tersebut tanpa membayar uang sewa. 

Total tagihan Abdussomad mencapai Rp 38 juta plus klaim kerusakan televisi sebesar Rp 4 juta.

Di kamar tipe suite yang disewanya, Abdussomad tinggal bersama keluarga dan ajudan.

Pihak hotel beberapa kali menagih biaya sewa kamar hotel kepada jaksa gadungan tersebut.

Namun, pelaku mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan pemilik hotel ke pihak imigrasi karena status owner adalah seorang WNA.

Ancaman itu membuat manajemen dan pemilik hotel ketakutan.

Diserang Kawanan Tawon hingga Lumpuh, Anggota TNI Ini Sempat Tak Kenali Keluarganya

Kini, Kejaksaan Negeri Surabaya kemudian menyerahkan Abdusommad ke Polrestabes Surabaya.

Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abdussomad Si Jaksa Gadungan 4 Tahun Tipu Anak dan Istri, Uang Rp 625 Juta Dibawa Lari"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved