Video Berita
VIDEO: Wako Pekanbaru Tegaskan Sudah Tanggapi Surat dari Dirjen Pengelolaan Sampah
Dirjen Pengelolaan Sampah KLHK pun menyurati Pemerintah Kota Pekanbaru terkait masalah sampah yang berlangsung selama hampir tiga bulan
Penulis: Fernando | Editor: didik ahmadi
Zona I meliputi Kecamatan Tampan, Kecamatan Bukitraya, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Payung Sekaki.
Sedangkan Zona II meliputi Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Sail dan Kecamatan Senapelan.
Kedua zona ini dikelola oleh pihak swasta.
Satu zona lagi yakni Zona III, Rumbai dan Rumbai Pesisir, pengangkutannya masih dilakukan swakelola pemerintah.
"Pengadaan jasa pihak ketiga kita lakukan lewat tender," paparnya.
Firdaus menyadari bahwa pengelolaan sampah pihak ketiga berakhir pada tahun 2020 lalu.
Akibatnya hingga kini belum ada mitra yang bisa membantu proses pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar.
"Proses lelang saat ini terlambat, maka dikerjakan secara swakelola di masa transisi.
Kita masih menunggu hasil lelang untuk mitra pengangkutan," paparnya.
Firdaus tidak menampik pelayanan pengangkutan sampah tidak maksimal oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Mereka bertanggung jawab penuh mengangkut sampah saat ini.
Masyarakat merasa pengelolaan di masa swakelola ini tidak maksimal.
Mereka menyampaikan laporan ke pihak kepolisian hingga pengadilan.
"Mereka sampaikan keluhan di medsos dan aparat hukum," jelasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)