Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sadis, Organ Tubuh Bocah 8 Tahun Terpisah Karena Dibunuh Oleh Pria yang Dendam Sama Orangtuanya

Saat sedang tidur pulas, bocah 8 tahun dibunuh oleh seorang pemuda bernama Arik (20), dengan menggunakan pedang.

TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
UA (20), pelaku pembunuhan bocah asal Desa Taraban, Kecamatan Larangan, saat dibawa masuk ke rumah tahanan Mapolres Pamekasan, Madura, Senin (8/3/2021). 

Korban tewas dibacok pelaku hingga organ tubuhnya terpisah.

Sedangkan pelaku langsung kabur.

“Saya tidak tega mau melihat kondisi anak saya," ungkap Karimullah.

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan pendalaman penyelidikan.

Tak berselang lama setelah kejadian itu, pelaku berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah ditangkap, selanjutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Adhi Putranto Utomo melalui pesan WhatsApp.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebilah pedang dan pakaian yang digunakan saat membunuh korban.

Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 340 sub 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Kronologi Versi Polisi

Aksi pembunuhan siswa sekolah itu dilakukan tersangka dipicu karena pelaku sakit hati terhadap ayah korban .

Kassubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan kronologi terjadinya pembunuhan anak di bawah umur ini.

Kata dia, korban oleh pelaku dibunuh saat sedang tidur di dalam kamarnya.

Malam itu, pelaku datang secara tiba-tiba dan langsung masuk ke rumah korban sembari membawa sebilah pedang.

Saat pelaku hendak masuk ke dalam kamar korban, kedua orang tua korban sedang berada di ruang tamu rumahnya.

Karena ketakutan melihat pelaku yang seketika masuk sembari membawa pedang, akhirnya ayah korban (Karimullah) keluar rumahnya untuk memberitahu kepada Sekretaris Desa setempat.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved