Video Berita
VIDEO: Jaksa Masih Selidiki Dugaan Pungli Retribusi Sampah di Pekanbaru
Laporan adanya aktivitas pungli itu, masuk Korps Adhyaksa Pekanbaru pada tahun 2020 lalu. Indikasi pungli awalnya terjadi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) uang retribusi sampah di Kota Bertuah masih terus berproses. Kasus ini, sekarang sedang didalami tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pengumpulan data sementara, uang retribusi yang dikutip oleh pihak yang tidak bertanggung jawab itu, ternyata melebih nominal yang tertera di Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.
Sebelumnya, diduga ada keterlibatan dari oknum dinas terkait dalam penyimpangan retribusi sampah ini.
Laporan adanya aktivitas pungli itu, masuk Korps Adhyaksa Pekanbaru pada tahun 2020 lalu. Indikasi pungli awalnya terjadi di Kecamatan Tenayan Raya.
Namun tidak tertutup kemungkinan, pengusutan yang dilakukan jaksa akan dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Bertuah.
Adapun modusnya, yakni memungut kutipan uang sampah kepada masyarakat, namun tidak sesuai dengan nominal yang tertera di Peraturan Walikota (Perwako).
"Masih dalam tahap penyelidikan Intel, kita juga masih pengembangan ke wilayah-wilayah yang lain. Kalau untuk sementara, pihak-pihak yang sudah diperiksa, artinya pihak-pihak yang bekerja mengumpulkan retribusi," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Rabu (10/3/2021).
Lanjut Marel, di beberapa wilayah ada ditemukan bentrok, antara pihak dinas terkait dengan pihak mandiri dalam hal pungutan retribusi sampah.
"Pihak mandiri ini lah yang mungkin warga sana, mengutip uang sampah. Berdasarkan kesepakatan warga sana, dia yang ngambil (uang sampah) tiap hari, tapi memang di atas nominal yang diatur dalam Perwako Pekanbaru," urainya.
"Cuma ada juga beberapa tempat yang wajib ibaratnya menyetor mandiri ke dinas. Kalau tidak, ada ancaman, kalian tidak bisa buang sampah di sini," sambung Marel.
Ia merincikan, dalam proses penyelidikan, sudah ada sekitar 20 orang yang diklarifikasi, atau dimintai keterangannya. Pihaknya disebutkan Marel, juga telah mengamankan sejumlah dokumen terkait.
"Memang disengaja atau termasuk kategori pembiaran itu, kita mengejar masalah punglinya. Kalau soal pembiaran ada unsurnya ke tipikor (tindak pidana korupsi, red). Kita cari tahu, apakah pungli ini tahu pejabat dinasnya atau memang ada aliran ke sana," beber Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru.
Menurut Marel, tim saat ini sedang mengupayakan ke arah sana.
"Namun secara perbuatan melawan hukumnya sudah ada, tapi nanti kita kembangkan lagi," ucap dia.
Marel menambahkan, dari indikasi awal, berupa temuan dari alur dugaan pungli uang retribusi sampah, patut diduga ada keterlibatan oknum dinas terkait.