Video Berita
VIDEO: Jaksa Masih Selidiki Dugaan Pungli Retribusi Sampah di Pekanbaru
Laporan adanya aktivitas pungli itu, masuk Korps Adhyaksa Pekanbaru pada tahun 2020 lalu. Indikasi pungli awalnya terjadi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: David Tobing
"Ini perlu pembuktian, kalau di ranah hukum kita bicara aturan, bicara alat bukti. Kita tidak bisa serta merta juga menuduh," tandasnya.
Untuk kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, selain jaksa, pihak kepolisian juga sedang mendalami indikasi pidana terkait pengelolaannya. Bahkan penanganan kasus sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Perkara ditangani oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, pada Senin (18/1/2021) kemarin. Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait perkara pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Langkah untuk menangani kasus ini dilakukan setelah terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru, sejak awal Januari 2021. Hal ini tak ayal membuat resah masyarakat.
Penumpukan sampah terjadi di jalanan, pasar, dan di depan kios atau toko. Kondisi ini tak ayal menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi, baik dari masyarakat yang terdampak, ahli lingkungan dan ahli pidana.
Dari keterangan dan data yang terkumpul, dilakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhitung sejak 15 Januari 2021.
Dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)