Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diajak Berkencan Lalu Dicekik, Mayatnya Dibuang, Pria Ini Habisi 2 Wanita Dalam Rentang 2 Minggu

Dari pengakuan pelaku, polisi mendapati fakta baru yang cukup mengejutkan. Rupanya ia juga terlibat dalam pembunuhan lainnya.

Editor: M Iqbal
Lingga Arvian Nugroho/Tribun Bogor
Tersangka MRI (21) pelaku pembunuhan 2 perempuan muda di Bogor menunjukan wajah tenang saat digiring petugas di Mapolres Bogo, Kamis (11/3/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria diduga sebagai pelaku pembunuhan gadis di Kota Bogor, Jawa barat ditangkap.

Dari pengakuan pelaku, polisi mendapati fakta baru yang cukup mengejutkan.

Ternyata pria tersebut juga terlibat dalam pembunuhan lainnya.

Misteri kasus temuan mayat wanita dalam plastik sampah di Kota Bogor, Jawa Barat, terpecahkan setelah polisi menangkap seorang pria berinisial MRI (21) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Korban atas inisial DS (18) dibunuh dengan cara dicekik. Jasadnya lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik sampah dengan kondisi kedua kaki terikat.

Oleh pelaku, mayat korban dibuang di depan toko bangunan di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. Jasad DS kemudian ditemukan pada Kamis (25/2/2021).

MRI ditangkap di tempat persembunyian di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Rabu (10/3/2021) malam, setelah sebelumnya polisi melakukan pengejaran di sejumlah tempat.

Baca juga: Terkuak Motif Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Jaksa di Riau, Ada Kekhawatiran Pelaku

Dari pengakuan pelaku, polisi mendapati fakta baru yang cukup mengejutkan. Rupanya ia juga terlibat dalam pembunuhan lainnya.

Dalam rentang waktu dua minggu setelah membunuh DS, pelaku membunuh seorang wanita berinisial EL (23).

Mayat EL ditemukan di area perkebunan kosong di wilayah Megamendung, Puncak, Bogor, pada Rabu (10/3/2021).

Antara korban pertama dan kedua tidak saling mengenal. Pelaku memilih korbannya dengan cara acak. Modusnya, berkenalan lewat medai sosial.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menyebut, perilaku pelaku layaknya seperti seorang psikopat atau pembunuh berantai dalam serial film killer (pembunuhan).

Susatyo mengungkapkan, motif pelaku membunuh kedua wanita itu untuk menguasai barang dari korban. Baik itu korban yang pertama maupun korban yang kedua.

Baca juga: Bawa 13 Kuasa Hukum, AHY Gugat 10 Pihak Terkait Adanya KLB Demokrat ke PN Jakarta Pusat

Modusnya sama, yaitu berkenalan melalui media sosial. Kemudian mereka berjumpa dengan iming-iming uang dan diajak jalan-jalan ke daerah Puncak.

Kemudian sampai di Puncak berkencan. Lalu dihabisi nyawanya dengan mencekik.

“Ini sesuai dengan hasil otopsi terhadap kedua korban,” kata Susatyo, Kamis (11/3/2021).

"Perkara ini kami ketahui setelah kami melakukan penyelidikan panjang hampir kurang lebih sekitar dua minggu lebih. Mengumpulkan saksi-saksi hingga 15 orang, baik itu kerabat kemudian rekan-rekannya, termasuk saksi-saksi kunci yang mengarah kepada pelaku," tambah Susatyo.

Susatyo mengatakan, untuk membawa jasad korban, pelaku menggunakan tas ransel berukuran besar.

Dari dua kejadian itu, polisi menyita barang bukti berupa plastik hitam yang masih utuh, dua unit sepeda motor, satu kalung, termasuk tas ransel yang digunakan untuk membawa jasad korban.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Rian Bogor Beraksi Bak Serial Killer, Santai Bilang: Saya Benci Sama Perempuan

Pemeriksaan kejiwaan

Susatyo menuturkan, polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MRI. Hal itu berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukannya.

Ia mengatakan, pelaku memiliki kecenderungan menikmati saat membunuh. Sebab, kata Susatyo, jarak antara pembunuhan pertama dan kedua dilakukannya dalam rentang waktu yang berdekatan.

"Kejiwaan pelaku akan diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan sementara, perbuatannya dilakukan secara sadar," sebut Susatyo.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan berantai itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua minggu pascapenemuan mayat dalam kantong plastik di wilayah Tanah Sareal, 25 Februari 2011.

Tim khusus dibentuk yang terdiri dari Satreskrim Polresta Bogor Kota dibantu Dirkrimum Polda Jawa Barat.

"Dilihat dari motif dengan rentan dua minggu. Ada kemungkinan pelaku akan mengulangi perbuatan ketiga, dan seterusnya," beber dia.

"Ia pelaku tunggal, membunuh dan membuang jasad korbannya seorang diri," imbuh dia.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Berantai 2 Gadis di Bogor, Bermula dari Mayat Dalam Plastik ", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/12/10364871/pembunuhan-berantai-2-gadis-di-bogor-bermula-dari-mayat-dalam-plastik?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved