KPI Angkat Suara, Apa Manfaatan Siaran Langsung Lamaran Aurel Atta yang Trending Topik, KPI Tindak

Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tuai tanggapan komisi penyiaran Indonesia atau Kpi

Vidio.com
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar menangis di momen lamaran 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lamaran Atta Halilintar dan penyanyi Aurel Hermansyah yang tengah disiarkan di televisi, Sabtu (13/3/2021).

Hal ini menuai banyak tanggapan publik, termasuk Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.

Bahkan, topik perihal Atta dan Aurel bahkan sempat menjadi trending topik di Twitter.

Akun Instagram @titianauleie, yang merupakan basis fans dari Aurel Hermansyah merangkum rangkaian acara pernikahan yang akan disiarkan di televisi.

Rangkaian acara pernikahan yang akan disiarkan, mulai dari prosesi lamaran, siraman, pengajian, sampai akad.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mimah Susanti mengatakan, akan meminta penjelasan dari lembaga penyiaran terlebih dahulu.

"Akan meminta penjelasan dulu, setelah itu kita akan menyampaikan kepada publik. Kemanfaatan program itu apa gitu lho bagi kepentingan publik?" kata Mimah, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Manfaat suatu tayangan bagi publik, imbuhnya diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Pasal 11 dalam P3SPS menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.

Maka dari itu, Mimah menekankan bahwa setiap tayangan perlu memuat substansi yang bermanfaat.

"Jadi yang harus digarisbawahi adalah untuk kepentingan pubilk. Karena kan dia yang digunakan frekuensi publik, jadi secara substansi apa yang disampaikan harus muatannya itu dimanfaatkan untuk kepentingan publik," jelas dia.

Menanggapi keluhan publik terhadap siaran pernikahan ini, Mimah menjelsakan bahwa KPI masih dalam tahap konfirmasi mengenai pamflet jadwal siaran yang beredar.

"KPI masih dalam tahap konfirmasi untuk memastikan apakah memang benar pamflet itu dikeluarkan oleh pihak RCTI," katanya.

Pihaknya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut tentang program siaran yang akan ditayangkan.

"Maka untuk mengambil langkah antisipasi, langkah pencegahan, dalam upaya lembaga penyiaran juga lebih memperhatikan pasal 11 ini, maka kita akan memanggil para pihak, dalam hal ini RCTI untuk memberikan penjelasan kepada KPI," katanya lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved