KPI Angkat Suara, Apa Manfaatan Siaran Langsung Lamaran Aurel Atta yang Trending Topik, KPI Tindak
Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tuai tanggapan komisi penyiaran Indonesia atau Kpi
Tindakan selanjutnya
Ketika sudah mendapat konfirmasi dari pihak lembaga penyiaran, maka selanjutnya KPI akan memberi arahan.
"Kita akan dapat informasi yang sebenarnya dan akan mendapatkan arahan dari KPI," tutur Mimah.
Arahan ini nantinya akan membahas mengenai manfaat tayangan. Seperti informasi yang beredar, jadwal penayangan rangkaian acara pernikahan cukup padat dan lamanya durasi.
"Karena itu jadwalnya padat ya, seharian, terus kita belum tahu nih apakah durasinya berjam-jam dalam 1 hari. Kita belum dapat. Kita akan minta penjelasan," kata Mimah.
Mengenai izin siaran, seperti diatur dalam P3SPS, lembaga penyiaran tidak harus meminta izin terlebih dahulu kepada KPI untuk menyiarkan tayangan.
"Secara eksplisit di P3SPS enggak diatur soal apakah lembaga penyiaran harus izin dulu ketika mau menayangkan program siaran ke KPI. Enggak ada," terang Mimah.
Akan tetapi, setiap siaran harus mematuhi ketentuan yang sudah diatur dalam P3SPS, terutama dalam pasal 11 mengenai kemanfaatan tayangan.
Mimah juga mengingatkan bahwa program siaran tidak boleh untuk kepentingan kelompok tertentu saja.
"Tapi di P3SPS itu disebutkan bahwa semua program siaran itu harus, wajib, dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itu ada disebutkan secara tegas di pasal 11. Dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu," jelasnya.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk acara pernikahan saja, tetapi juga siaran lainnya, seperti sinetron, film, promosi, dan sebagainya. (*)
Tautan Artikel:Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI...