Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

9 Kasus Karhutla dengan 9 Tersangka Perorangan Ditangani Polda Riau,Mau Tahu Daerah Mana Terbanyak?

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, jajarannya sudah mengungkap sebanyak 9 kasus, dengan 9 tersangka perorangan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
9 Kasus Karhutla dengan 9 Tersangka Perorangan Ditangani Polda Riau,Mau Tahu Daerah Mana Terbanyak? Foto:Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi (paling kanan) saat ikut memadamkan Karhutla. 

Selanjutnya Dr. Basuki Wasis, ahli kerusakan lingkungan IPB, Yahya T Sebastian, S.Hut, ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, Helvi S.Hut, ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi.

Albano Amral, ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, dan terakhir Adam Sopyan, S.Hut, ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi.

"Sementara yang masih tahap penyelidikan yakni Karhutla yang terjadi di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

"Saat ini dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ketahap penyidikan," beber Agung.

Penegakan Hukum Tak Sebatas Perorangan Tapi Juga Korporasi

Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, 9 orang tersangka perorangan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau, sebagian besar bermotif ekonomi.

Bahkan ada yang beralasan mengambil madu hutan dengan cara membakar sarang lebah, dan akhirnya membakar semak atau lahan.

"Yang mana semuanya mereka bermotif ekonomi. Baik itu membuka lahan untuk pertanian, kita temukan juga sedang mengambil madu lebah,"beber Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, Selasa (16/3/2021)..

"Untuk mengusir lebahnya, dia membakar semak yang ada di bawahnya, kemudian ditinggalkan, sehingga menyebabkan Karhutla," imbuhnya.

Jenderal polisi bintang dua menegaskan, jajarannya akan meneruskan penegakan hukum kasus Karhutla.

Bahkan dia meyakinkan, penegakan hukum tidak hanya terbatas pada perorangan, namun juga akan menyasar korporasi.

"Kita tahu bahwa sanksi bagi para pembakar ini adalah baik itu sanksi pidana untuk orang perorangan, maupun perdata," ujarnya.

"Nanti melalui Pak Kajari, Kajati. Tentunya ada juga sanksi administratif, nanti Pak Gubernur bisa mencabut izinnya, atas pelanggaran Karhutla yang dilakukan korporasi maupun perorangan," urai dia.

Ia merincikan, ada sekitar 6 jajaran Polres di Riau yang sudah melaksanakan penegakan hukum Karhutla.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan nantinya ada Polres lain yang juga menangani kasus kejahatan lingkungan ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved