Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

9 Kasus Karhutla dengan 9 Tersangka Perorangan Ditangani Polda Riau,Mau Tahu Daerah Mana Terbanyak?

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, jajarannya sudah mengungkap sebanyak 9 kasus, dengan 9 tersangka perorangan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
9 Kasus Karhutla dengan 9 Tersangka Perorangan Ditangani Polda Riau,Mau Tahu Daerah Mana Terbanyak? Foto:Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi (paling kanan) saat ikut memadamkan Karhutla. 

"Polda sudah menyiagakan Satgas khusus Karhutla, bekerjasama dengan KLHK dan yang lain, agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih baik," ucapnya.

Terhitung sejak awal Januari 2021 lalu, jajaran Polda Riau telah mengambil langkah penegakan hukum terkait kasus Karhutla.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, jajarannya sudah mengungkap sebanyak 9 kasus, dengan 9 tersangka perorangan.

Adapun luas lahan yang dibakar para pelaku, sekitar 25,75 hektare.

Adapun rinciannya, 1 kasus di Kabupaten Meranti, dengan 1 orang tersangka berinisial ZUL.

Lalu 3 kasus di Kabupaten Bengkalis, dengan 3 orang tersangka, masing-masing berinisial MIS, SAN, dan YUN.

Kemudian, 2 kasus di Kota Dumai, dengan 2 orang tersangka. Mereka adalah PET dan FIK.

"Ada juga 1 kasus di Kabupaten Kampar, dengan tersangka EDO, 1 kasus di Kabupaten Inhil dengan tersangka MAS, dan 1 kasus di Kabupaten Pelalawan, dengan tersangka SUR," ungkap Irjen Agung.

Lanjut Kapolda Riau, para tersangka membakar lahan, terlebih dahulu melakukan pembersihan dengan cara menebas semak belukar.

"Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran. Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan milik para tersangka," ucapnya.

Kapolda menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancamannya, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Berikutnya pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dan pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved