Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inginkan Sidang Offline 'Kenapa Saya Seorang Rizieq Tidak Boleh Hadir di Ruang Sidang'

dia menyatakan jika kehadiran dirinya tidak diperbolehkan karena alasan Covid-19, maka kenapa hanya dirinya yang menjalani sidang secara virtual.

KOMPAS TV
Sidang perdana Habib Rizieq Shihab bermasalah soal teknis suara sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda kasus kerumunan Petamburan, Selasa (16/3/2021). 

"Seperti irjen napoleon bonaparte beberapa waktu yang lalu bisa dihadirkan di ruang sidang. Kenapa saya tidak? Saya lihat Ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," tegas Rizie.

Dirinya juga menyatakan, sidang yang dijalankan secara virtual berpotensi mengalami banyak kendala.

Terlebih kata Rizieq, sidang yang tengah dijalaninya ini menjadi sorotan nasional bahkan internasional.

Baca juga: Kabar Gembira, Tak Ada Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun 2021 Ini dari Pemerintah

Baca juga: Pulang Kerja, Ibu Ini Syok Lihat Kondisi Bayinya yang Berusia 7 Bulan, Wajah Sudah Babak Belur

"Online ini banyak kendalanya yaitu Gambar dan suara tersendat, bahkan kadang2 suara putus," ungkap Rizieq.

Oleh karenanya, Rizieq meminta dan memohon kepada majelis hakim, kuasa hukum serta jaksa, untuk menciptakan suatu sidang yang bermutu dan berkualitas.

Yakni katanya, dengan mendatangkan seluruh peserta sidang, baik dirinya sebagai terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum, hingga majelis hakim secara langsung.

Baca juga: Ini Bacaan Doa Pagi Hari Untuk Membuka Rezeki, Dibaca Sebelum Beraktifivas Setiap Hari

Baca juga: Banyak yang Tak Tahu, Ini 5 Khasiat Buah Kurma Untuk Tubuh, Baik di Konsumsi di Bulan Ramadhan

"Karena ini disaksikan oleh dunia internasional. Maka ini alasan saya minta untuk dihadirkan di ruang sidang. Sehingga saya bisa lebih bebas mendengarkan segala dakwaan, saya lebih bebas mendengar saksi-saksi," tukas HRS.

Diketahui, eks Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab mengikuti rangkaian sidang pokok perkara secara virtual, lantaran tengah mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Dirinya, menjadi terdakwa sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di antaranya yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pelanggaran prokes di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, serta hasil tes swab Covid-19 Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA BERITA RIZIEQ SHIHAB

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/17/rizieq-shihab-beberkan-alasan-dirinya-layak-disidang-secara-langsung?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved