Walikota Firdaus Dikabarkan Ikut Dukung KLB Demokrat Moeldoko, Ini Kata Ketua DPD Demokrat Riau
informasi yang beredar di internal Demokrat, nama Firdaus menjadi orang dibalik keberangkatan sejumlah kader dan Pengurus Demokrat dari Riau ke KLB
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
"Ini serentak dilakukan se-Indonesia atas instruksi dari ketua DPP kami, makanya kami langsung mendatangi Kemenkumham ini,"ujar Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar.
Dalam kesempatan itu Asri langsung menyerahkan SK Sanggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT) yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan yang sah hasil Kongres yang memilih Agus Harimurti Yudhoyono.
Kemudian mereka juga menyerahkan SK ADRT kepengurusan DPD Demokrat Riau yang sah dikeluarkan DPP.
"Jadi kami menyerahkan berkas ini ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk diteruskan ke Kementerian,"ujar Asri Auzar.
Tolak Keras KLB, Demokrat Riau Keluarkan Maklumat
Sebelumnya, DPD Partai Demokrat Provinsi Riau secara tegas menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 lalu.
Demokrat Riau juga menolak seluruh keputusan yang dihasilkan KLB tersebut.
Terkait dengan sikap tegas ini, DPD Demokrat Riau mengeluarkan Maklumat Partai Demokrat Nomor:001/MKL/DPD.PD-Riau/III/2021.
Tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat, yang ditandatangani tanggal 6 Maret 2021 oleh Ketua DPD Partai Demokrat Riau H. Asri Auzar, SH,M.Si dan Sekretaris Eddy A Mohd.Yatim.
Selain sikap tegas menolak KLB, didalam maklumat itu disebutkan, KLB Sibolangit diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggarAD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disahkan Menkumham RI Nomor M.H.H-09.AH.11.01 Tahun 2020.
AD/ART ini termuat dalam BeritaNegara RI No.15 Tahun 2021dan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Berdasarkan hal itu, DPD Partai Demokrat Riau mengumumkan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Riau berupa maklumat, yang ditujukan baik untuk perorangan atau kelompok.
Khususnya mereka yang memiliki tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang dapat merugikan Partai Demokrat.
"Maklumat ini memuat tiga point, pertama tidak menggunakan merek, lambang, bendera dan atribut partai lainnya tanpa izin," ujarnya.
"Sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, tanggal 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi IDMM000201281 atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, No 41, Menteng, Jakarta Pusat denga Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono," tegas Asri Auzar.